Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI kembali menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim, 89, di Cakung, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni berinisial DJ, A, dan HP.
Meski demikian, Zulpan belum memerinci peran tiga pelaku tersebut. Ia menyebut penangkapan ketiga orang itu merupakan hasil pemeriksaan dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
"Jadi, tersangka semuanya ada sembilan orang," kata Zulpan, ketika dihubungi, Sabtu (19/2).
Sebelumnya, Wiyanto Halim tewas setelah dihakimi massa. Wiyanto dituduh sebagai pencuri mobil dan dikejar hingga dikeroyok oleh massa. Peristiwa itu viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai Wiyanto.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Bertambah 3.088 Orang
Polisi kemudian menangkap enam orang tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga tewas Wiyanto Halim di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yakni TJ, JI, RYN, MA, MJ, dan F.
Keenam pelaku itu ditangkap setelah melakukan penghasutan hingga pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim. Pelaku yang turut merusak mobil Halim juga ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (OL-4)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved