Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerima penghargaan dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atas Capaian Realisasi Investasi Tahun 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Investasi/ BKPM, Bahlil Lahadalia kepada Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra yang berlangsung di ruang Nusantara, Kementerian Investasi/ BKPM.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kementerian Investasi/ BKPM, realisasi investasi DKI Jakarta pada Januari - Desember 2021 sebesar Rp103,3 triliun yang terdiri dari realisasi investasi PMA US$ 3,3 milyar atau setara dengan Rp48,6 triliun dan realisasi investasi PMDN sebesar Rp54,7 triliun.
Dengan demikian, realisasi investasi DKI Jakarta meningkat 8,8% dari capaian realisasi investasi 2020, yaitu sebesar Rp95 triliun.
“Alhamdulillah, terjadi peningkatan realisasi investasi DKI Jakarta pada 2021 sebesar 8,8% dari 2020. Dimana capaian tersebut juga telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2021,
yaitu sebesar Rp94 triliun atau 109,9% dari target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi bukti kinerja Investasi di Jakarta semakin baik," papar Benni, dalam keterangan resmi, Jumat, (18/2).
Baca juga: Anies Baswedan Optimistis Produk UMKM Halal Jakarta Bisa Mendunia
Kementerian Investasi/ BKPM mencatat sepanjang tahun 2021, terdapat 34.739 proyek investasi di Jakarta. Jumlah proyek tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia, Kemudian Jawa Timur sebanyak 16.075 proyek, Jawa Barat sebanyak 13.847 proyek, dan Jawa Tengah sebanyak 9.723.
Sementara itu pada Triwulan IV Tahun 2021 (Periode Oktober – Desember), Realisasi Investasi (PMDN dan PMA) di Jakarta mencapai Rp30,8 triliun. Adapun Capaian tersebut merupakan yang tertinggi di Indonesia berdasarkan lokasi penanaman modal.
Dalam upaya menarik investor, Benni mengungkapkan bahwa DPMPTSP DKI Jakarta telah melakukan sejumlah terobosan seperti asistensi atau pendampingan pengurusan perizinan dan nonperizinan terkait investasi, memfasilitasi pertemuan antara calon investor dengan pemilik proyek melalui kegiatan Jakarta Investment Forum (JIF), dan menghadirkan inovasi layanan untuk memudahkan investor dalam menanamkan modalnya di Jakarta.
“Kemudahan dalam berinvestasi menjadi perhatian besar kami. Dalam upaya peningkatan realisasi investasi, kami telah melakukan sejumlah terobosan seperti memberikan layanan asistensi perizinan dan nonperizinan, memfasilitasi permasalahan yang dihadapi investor, menyelenggarakan Forum Bisnis Internasional melalui Jakarta Investment Forum (JIF) pada November 2021 lalu, kami juga berpartisipasi aktif dalam Forum Bisnis Internasional lainnya, di antaranya InSight Investment Webinar Series berkolaborasi dengan IIPC Singapore dan Indonesia-Japan Virtual Business Forum (IJBF), kemudian secara aktif menawarkan proyek- proyek potensial kepada investor,” kata Benni.
Lebih lanjut, Benni merinci Realisasi Investasi (PMA dan PMDN) tahun 2021 di DKI Jakarta berdasarkan sektor usaha yaitu terbesar dari sektor usaha transportasi, gudang dan telekomunikasi dengan nilai Rp40,09 triliun; sektor usaha perumahan, kawasan industri dan perkantoran senilai Rp30 triliun.
Jasa Lainnya sebesar Rp11,28 triliun; sektor usaha perdagangan dan reparasi dengan realisasi investasi sebesar Rp8,78 triliun; sektor usaha Hotel dan Restoran sebesar Rp4,82 triliun; serta sektor usaha lainnya sebesar Rp8,36 triliun.
“Tumbuhnya investasi di tahun 2021 didominasi oleh perusahaan telekomunikasi yang terus mencatatkan realisasi investasi di Jakarta dan dengan dilakukannya pengembangan pembangunan gedung pencakar langit di kawasan CBD Thamrin Nine juga turut mencatatkan capaian realisasi investasi yang semakin meningkat pada sektor usaha perumahaan, kawasan industri dan perkantoran," jelasnya.
"Pertumbuhan investasi ini sekaligus menandakan kembalinya optimisme investor terhadap iklim berinvestasi di Jakarta serta kepercayaan investor kepada pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19,” imbuh Benni.
Sementara berdasarkan wilayah, Jakarta Pusat menjadi kota administrasi dengan capaian realisasi investasi terbesar di wilayah DKI Jakarta dengan total Rp40,589 triliun, posisi kedua ditempati oleh Jakarta Selatan sebesar Rp38,932 triliun, kemudian Jakarta Barat sebesar Rp8,843 triliun, Jakarta Utara sebesar Rp7,848 triliun, Jakarta Timur sebesar Rp7,076 triliun dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebesar Rp45 miliar. (Put/OL-09)
Para perempuan ini dinilai telah membawa dampak positif dan kemajuan di bidang kesehatan kulit.
Mereka adalah Founder&Komisaris Utama Paragon Technology and Innovation Nurhayati Subakat, Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Founder&CEO PT Suri Nusantara Jaya Diana Dewi.
Putri ketiga dari tiga bersaudara pasangan Ira Esmeralda dan Erianto ini meraih penghargaan bergengsi tersebut berkat kepiawaian menulis dan mendongeng.
Diana terpilih menjadi highlight dalam IFS annual report 2023 dari sejumlah 8000 peneliti yang berasal dari 105 negara yang mendapat hibah riset dari IFS.
Ajang BeautyHaul Awards 2024 memberikan penghargaan kepada berbagai merek kecantikan atas inovasi yang dihadirkan selama satu tahun terakhir.
Youth & Beauty Clinic berhasil meraih Penghargaan 1st Runner-Up untuk Layanan Filler Terbaik se-Asia Pasifik yang diberikan oleh Merz Aesthetic.
Menteri Rosan Roeslani menjabarkan selama 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, realisasi investasi menembus Rp9.117,4 triliun dari triwulan IV-2014 hingga triwulan III-2024.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencatat realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di DKI Jakarta mencapai angka US$ 1,2
Menurut Tina, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat ini sedang mengurus persiapan pemakaman Habel. Rencananya jenazah akan dipulangkan ke Jayapura, Papua.
Aturan terkait perizinan membuat produk minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931 atau sejak zaman Indonesia belum merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved