Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Koapgi Minta Ganti Rugi Pengembang Sebesar Rp24 Miliar

Mediaindonesia.com
18/2/2022 06:34
Koapgi Minta Ganti Rugi Pengembang Sebesar Rp24 Miliar
Ilustrasi(dok.pn-tangerang.go.id)

KOPERASI Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) meminta uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Koapgi menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor oleh anggota Koapgi.

Adapun proyek fiktif terjadi akibat PT SJU tak sanggup menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia, yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, Koapgi menggugat PT Satiri Jaya Utama di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. Sidang digelar pada Rabu (16/2).

Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan tersebut dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, dibantu Hakim Anggota Bestman Simarmata, dan Edy Toto Purba.

Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower.

Pihak terlapor menjanjikan lokasi apartemen di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia," ungkap Odie, Jumat (18/2).

Odie menuturkan PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan.

Maka, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower meski belum ada pembangunan unit.

Anggota Koapgi lantas menyetorkan uang muka (DP) guna mendapatkan unit apartemen dengan harga murah. Tak dinyana, hunian yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun.

"Secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari Bank. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.

Akibatnya, para pemesan meminta pertanggung jawaban kepada PT SJU untuk mengembalikan uang yang sudah disetor.

Akhirnya, PT SJU meminta keringanan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman, dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus.

“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” tutur Odie.

Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Ternyata, lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.

“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488, karena Apartemen Sky High Tower ternyata proyek bodong,” tandas Odie.

Diketahui, kasus penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai Tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 .

Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu membuat Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU wajib dilanjutkan kasus kini berlanjut di tahap persidangan di PN Tangerang. (OL-13)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya