Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta menemukan masih banyak tempat usaha yang lalai dalam melakukan protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan, petugas yang melakukan patroli di lapangan melihat masih banyak tempat usaha yang belum memiliki kode QR untuk check in di aplikasi Peduli Lindungi.
"Ya tempat usaha pertama penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Beberapa tempat memang ada kesulitan ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi ini," ujarnya di Balai Kota, Rabu (16/2).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Anggota Brimob Beserta Dua Celurit
Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap penerapan kode QR aplikasi tersebut agar dapat mempercepat permohonan pembuatan kode QR bagi pengusaha.
"Karena kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR. Namun, sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang tapi belum," jelasnya.
Kemudian, ada pula tempat usaha yang sudah memiliki kode QR Peduli Lindungi namun tidak menerapkan check in pengunjung dengan benar.
"Yang kedua, kita juga dapatkan adanya Peduli Lindungi yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Artinya aplikasinya ada tapi saat yang bersangkutan masuk tidak seluruhnya memindai, hanya perwakilan. Sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa jumlah orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 25%," tukasnya.
Ia pun melakukan teguran dan pembinaan terhadap tempat usaha tersebut agar seluruh pengunjung, bukan hanya perwakilan rombongan, bisa memindai kode QR yang sudah ada. Pemindaian kode QR di saat masuk dan keluar sebuah tempat sangat penting untuk mengetahui jumlah pengunjung yang ada agar sesuai dengan pembatasan kapasitas serta guna mengetahui status kesehatan pengunjung tersebut. Sebab, dalam aplikasi Peduli Lindungi, hanya warga berstatus hijau yakni negatif covid-19 serta sudah divaksin yang diperbolehkan berpergian.
"Maka kita harus memastikan semua orang yang masuk yg diwajibkan mengscan QR code maka akan terlihat itu angka datanya," tandasnya. (OL-6)
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved