Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta menemukan masih banyak tempat usaha yang lalai dalam melakukan protokol kesehatan terutama dalam hal penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan, petugas yang melakukan patroli di lapangan melihat masih banyak tempat usaha yang belum memiliki kode QR untuk check in di aplikasi Peduli Lindungi.
"Ya tempat usaha pertama penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Beberapa tempat memang ada kesulitan ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi ini," ujarnya di Balai Kota, Rabu (16/2).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal Anggota Brimob Beserta Dua Celurit
Ia pun meminta kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap penerapan kode QR aplikasi tersebut agar dapat mempercepat permohonan pembuatan kode QR bagi pengusaha.
"Karena kalau kami datangi, mereka punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR. Namun, sampai saat ini ada beberapa tempat yang seharusnya dia pasang tapi belum," jelasnya.
Kemudian, ada pula tempat usaha yang sudah memiliki kode QR Peduli Lindungi namun tidak menerapkan check in pengunjung dengan benar.
"Yang kedua, kita juga dapatkan adanya Peduli Lindungi yang tidak dilakukan pengawasan dengan baik. Artinya aplikasinya ada tapi saat yang bersangkutan masuk tidak seluruhnya memindai, hanya perwakilan. Sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa jumlah orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi sekarang dengan pembatasan 25%," tukasnya.
Ia pun melakukan teguran dan pembinaan terhadap tempat usaha tersebut agar seluruh pengunjung, bukan hanya perwakilan rombongan, bisa memindai kode QR yang sudah ada. Pemindaian kode QR di saat masuk dan keluar sebuah tempat sangat penting untuk mengetahui jumlah pengunjung yang ada agar sesuai dengan pembatasan kapasitas serta guna mengetahui status kesehatan pengunjung tersebut. Sebab, dalam aplikasi Peduli Lindungi, hanya warga berstatus hijau yakni negatif covid-19 serta sudah divaksin yang diperbolehkan berpergian.
"Maka kita harus memastikan semua orang yang masuk yg diwajibkan mengscan QR code maka akan terlihat itu angka datanya," tandasnya. (OL-6)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved