Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Kepolisian Kota Depok membubarkan paksa pesta nikahan karena menimbulkan kerumunan.
Kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Camat Sukma Jaya Fery Birowo mengungkapkan kegiatan tersebut adalah resepsi nikahan yang dilaksanakan hari Sabtu (12/2) kemarin di daerah administrasi Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
"Yang menghentikan tim dari Satpol PP dan Kepolisian," jawab Camat Sukma Jaya Fery, saat dihubungi, Minggu (13/2).
Ia menjelaskan, pembubaran tempat nikahan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satpol PP dan Kepolisian yang tiba di lokasi nikahan langsung bertindak cepat untuk membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang kami anggap telah melanggar PPKM," ujar Fery.
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan pembubaran. Selain itu, juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 3, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 3, ditempat resepsi tidak boleh menerapkan makan minum ditempat. Artinya makanan dan minuman harus dibungkus dan dibawa pulang.
"Tak cuma itu, resepsi nikahan juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 dengan penuh kesadaran. Termasuk, melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Seluruh komponen di setiap tingkatan, baik pengurus lingkungan, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan covid-19, sehingga pemberlakuan PPKM Lavel 3 ini bisa efektif," pungkasnya (OL-13)
Baca Juga: Anggota DPR Saleh Daulay: Aturan Pemerintah Jangan Rugikan Masyarakat
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved