10 Perusahaan di Jakpus Ditindak Karena Langgar Prokes Selama Februari

Putri Anisa Yuliani
12/2/2022 14:36
10 Perusahaan di Jakpus Ditindak Karena Langgar Prokes Selama Februari
Ilustrasi: Perkantoran terapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi(MI/Dwi Apriani)

SEBANYAK 10 dari 14 perusahaan yang didatangi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi. Jumlah tersebut adalah hasil pengawasan selama bulan ini.

Kepala Sudin Nakertrans Jakpus Fidiyah Rokhim mengatakan dari total tersebut ada tujuh perusahaan yang mendapatkan surat peringatan.

"Lalu ada satu perusahaan diberi pembinaan dan dua perusahaan bersedia menutup kegiatan sementara waktu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (12/2).

Baca juga:  Langgar Protokol Kesehatan Polisi Segel Duck Down Bar

Sementara itu, ada tiga perusahaan yang saat didatangi sedang dalam kondisi tutup karena covid-19 dan satu perusahaan tidak ditemukan pelanggaran. Fidiyah menjelaskan, pihaknya menerjunkan tiga tim yang mana satu tim terdiri dari tiga orang untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di perkantoran. Tim-tim tersebut juga dibantu oleh petugas Satpol PP serta unsur dari TNI-Polri.

Di sisi lain, ia mengatakan, umumnya kepatuhan kantor di Jakarta Pusat terhadap protokol kesehatan sudah tinggi. Hal itu tercermin dari jumlah karyawan yang bekerja di rumah sudah memenuhi kriteria 25% untuk sektor nonesensial maupun nonkritikal. 

"Ya umumnya sudah patuh. Adanya peningkatan PPKM level 3 pun langsung dipatuhi semuanya," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya