Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkot Bekasi Gelar PTM 50% Mulai Besok

Rudi Kurniawansyah
06/2/2022 13:00
Pemkot Bekasi Gelar PTM 50% Mulai Besok
Sejumlah pelajar mengikuti pembelajaran secara hibrid di SMP Nassa School di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut atau membatalkan kebijakan penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya ditetapkan berlaku selama dua pekan pada 3-17 Februari.

Tri kembali menetapkan kebijakan baru dengan Surat Edaran nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM level 2 Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Minggu (6/2).

Baca juga: PTM Terbatas Diklaim Bikin Siswa Lebih Cepat Serap Pelajaran

Ia menjelaskan, orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Selain itu, Dinas Pendidikan agar melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah Se - Kota Bekasi Babinkamtibmas Se - Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam Pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

"Harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi," tegasnya.

Ia juga meminta dilakukan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Kemudian percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri.

"Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang PTM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya