Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

William Henley: Waktunya Bekerja Optimal

Mediaindonesia.com
03/2/2022 18:00
William Henley: Waktunya Bekerja Optimal
Terbitnya HYPN oleh PT IOI merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian dengan hubungan keperdataan.(DOK Pribadi.)

SEAN William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.

"Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Dengan adanya putusan ini, saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group," ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya. "Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentu kami menerima dengan besar hati putusan ini," kata Hasbullah usai menjalani persidangan.

Hasbullah mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN merupakan bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana. 

"Jadi kami ingin menegaskan putusan PN Pusat hari ini membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT IOI bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang," tutur Hasbullah. 

Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Promisorry notes dinilai juga termasuk commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, kata Hasbullah, promisorry note merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan. Pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. 

Baca juga: Seorang Ibu Laporkan Anak Tiri Soal Kepemilikan Saham Perusahaan

"Jadi yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Yang dilakukannya ialah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat hutang (promissory note)," jelasnya. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik