Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Rahmatul Fajri
29/1/2022 15:10
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

POLISI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) di Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan satu tersangka tersebut berinisial F.

"Perannya melakukan pengrusakan terhadap mobil korban," kata Zulpan, ketika dihubungi, Sabtu (29/1).

Dengan demikian, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan hingga tewas Wiyanto Halim (89) di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Zulpan mengatakan kelima tersangka berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).

Zulpa menjelaskan saat kejadian TJ menendang mobil dan korban di bagian pinggang dan perut. Sedangkan JI juga menendang mobil dan bagian atas tubuh korban.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Tebet, Tiga Orang Tewas

Sementara itu, RYN menarik paksa tangan korban hingga keluar mobil. Setelah itu RYN memukul kepala korban.

"RYN juga memukul tangan kosong ke arah kepala korban dan ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut yaitu saudara MR di antara 7 saksi," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (25/1).

Selain itu, MA menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Sedangkan MJ menendang kepala korban. "Ini disaksikan oleh saksi saudara MR," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya