Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AYU Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama. Sean diketahui merupakan anak dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo
"Oh, iya bener (sudah tersangka). Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia dilakukan seusai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik dari kepolisian pun akan memeriksa Ayu sebagai tersangka pada Kamis (20/1) besok.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi
"Pemanggilan Kamis, minggu ini," kata Dwi
Pada kasus itu, Ayu Thalia dipersangkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (OL-4)
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved