AYU Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama. Sean diketahui merupakan anak dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo
"Oh, iya bener (sudah tersangka). Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Dwi mengatakan penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia dilakukan seusai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik dari kepolisian pun akan memeriksa Ayu sebagai tersangka pada Kamis (20/1) besok.
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Patut Dieksaminasi
"Pemanggilan Kamis, minggu ini," kata Dwi
Pada kasus itu, Ayu Thalia dipersangkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021. (OL-4)