Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2022. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru dilaksanakan pada akhir 2024. Praktis ada waktu sekitar dua tahun Jakarta akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ada aturan mengenai hal itu dalam Pasal 210 ayat 9. Aturan itu antara lain cara mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya 2022 dan 2023.
"Aturannya diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024," demikian petikan bunyi pasal tersebut. Pada ayat 10 pasal yang sama, disebutkan juga, "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di ayat 11, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Dalam penjelasan Pasal 201 ayat 9, diatur mengenai masa jabatan para pejabat ini. "Penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda."
Nah, soal pejabat madya dan pejabat pratama diatur dalam ketentuan terpisah. Salah satunya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 kemudian diubah lagi pada 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama yang diisi dari kalangan PNS. Ayat 2 pasal itu mengatur setiap PNS yang memenuhi syarat punya kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
Namun dalam Pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam keputusan presiden. Hal ini menjelaskan alasan Kemendagri membuka opsi penjabat kepala daerah bisa dari kalangan TNI-Polri.
Ayat 2 pasal itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Ayat 3 mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. Ayat 4 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Lalu apa saja syarat untuk menjadi pejabat madya yang kualifikasinya bisa menggantikan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta? Pasal 107 PP tersebut mengaturnya di ayat 1b yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV serta memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Ia juga mesti memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
Untuk calon non-PNS, syaratnya diatur di Pasal 108 yakni harus warga negara Indonesia; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 tahun; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.
Ia tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; sehat jasmani dan rohani. "Dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta," demikian bunyi poin ayat terakhir.
Namun, semua syarat itu, baik untuk calon pejabat madya dari kalangan PNS dan non-PNS, bisa saja batal asal disetujui oleh presiden. "Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden," demikian bunyi pasalnya.
Mengenai kewenangan pejabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah, diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia dilarang melakukan mutasi pegawai; dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun kembali tetap ada pengecualian yang diatur di butir 2 ayat tersebut. "(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," demikian bunyinya.
Kementerian Dalam Negeri menjadi pihak yang akan paling banyak berperan terkait banyaknya posisi kepala daerah yang kosong hingga Pilkada Serentak 2024, termasuk Jakarta. Namun para pejabat di kementerian itu sangat irit dan tampak ogah banyak bicara soal isu tersebut, khususnya menyangkut Jakarta.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Naik ke Penyidikan
Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, tidak merespons ketika dihubungi. Begitu pun Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik. (OL-14)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hasil kajian ulang terkait empat pulau akan diumumkan kepada publik secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kemendagri telah mengkaji ulang polemik kepemilkan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru. Apa bisa ubah putusan?
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved