Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TUKANG AC, Ng Je Ngay, 70, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran untuk keenam kalinya. Ia meminta kasus mafia tanah yang menimpa dirinya agar segera diselesaikan dan meminta salah satu tersangka berinisial AG dapat ditahan. Ia mengatakan AG sempat ditahan, tetapi mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1).
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan pada poin rencana tindakan jika tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021. Aldo kemudian membandingkan kasus kliennya dengan para tersangka mafia tanah dalam kasus yang mendera keluarga mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. Ia mengatakan dari 15 tersangka, tidak satu pun yang mendapat penangguhan penahanan. Begitu juga dengan tersangka kasus mafia tanah yang mendera artis Nirina Zubir.
"Nah ini yang menjadi sorotan kami dan meminta tolong kepada Pak Kapolda untuk membantu rakyat kecil, ini klien kami tukang AC untuk mencari keadilan," jelas Aldo.
Aldo juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang telah mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan AG meminta maaf, dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay. ."Setelah penahanan dilaksanakan yang kami sesalkan adanya intevensi dari oknum-oknum sehingga dari Polres Jakbar awalnya tegak lurus mau melimpahkan akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," pungkas Aldo.
Sementara itu, Media Indonesia mencoba menghubungi Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengenai penangguhan penahanan terhadap tersangka. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengklaim pihaknya telah menangani kasus mafia tanah ini sesuai prosedur. Ady menuturkan Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AG dalam kasus ini. Ia mengatakan penanganan kasus juga turut diasistensi oleh pihak Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, kasus terus diproses.
"Artinya semua masih bergulir dan kita juga mendapat asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya," tandasnya (OL-8)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
KANTOR Pertanahan/BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten siapkan terobosan untuk masyarakat Jurangmangu Barat.
Modus tersangka adalah dengan mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved