Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap 5 Ribu Butir Ekstasi untuk Diedarkan pada Malam Tahun Baru

Rahmatul Fajri
31/12/2021 14:17
Polisi Ungkap 5 Ribu Butir Ekstasi untuk Diedarkan pada Malam Tahun Baru
Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai mengungkap bsindikat narkoba jenis pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menyita 5.005 butir pil ekstasi asal Belanda dan 1,3 kilogram sabu di dua lokasi berbeda.

Ady mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga tersangka dalam pengungkapan ini, yakni IML (29), MM (30), dan DG (31). Ia mengatakan IML dan MM ditangkap di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat dan DG diamankan di Cilincing, Jakarta Utara.

Ady mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Ia mengatakan akan mengungkap pihak lain yang terlibat, salah satunya NA yang saat ini berstatus sebagai buron.

"Baru ditangkap tanggal 29 Desember 2021 masih terus kita dalami, masih terus pendalaman ini bukan sesuatu yang mudah karena ini jaringan internasional bukan hanya di luar tapi didalam juga ada," kata Ady, melalui keterangannya, Jumat (31/12).

Baca juga: Artis Sinetron Ditangkap Polisi karena Kasus Prostitusi

Ia mengatakan para tersangka mengemas ribuan pil ekstasi tersebut dalam kemasan lampu kamar untuk mengelabui petugas. Ia mengatakan barang haram tersebut berasal dari Belanda dan nilainya ditaksir mencapai Rp3,25 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 113 ayat 2, sub pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya