Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

1.730 Personel Disebar di 11 Titik pada Malam Pergantian Tahun

Rahmatul Fajri
31/12/2021 14:45
1.730 Personel Disebar di 11 Titik pada Malam Pergantian Tahun
Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping malam tahun baru di Monas, Jakarta, Selasa (31/12) malam.(MI/Barry Fathahillah )

POLDA Metro Jaya menerjunkan 1.730 personel pada malam pergantian Tahun Baru 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan personel akan ditempatkan di 11 titik malam bebas kerumunan atau crowd free night di DKI Jakarta. 

Adapun 11 titik tersebut, yakni kawasan Asia Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, kawasan Mahakam-Bulungan-Barito, Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kota Tua, seputaran Monas antara Jalan Merdeka, kawasan Kemayoran, kawasan Pantai Indah Kapuk 2, kawasan Kemang, Banjir Kanal Timur, dan kawasan Danau Sunter.

Baca juga: PSI Pertanyakan Kajian Pemilihan Lokasi Sirkuit Formula E

"Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personil sebanyak 1.730 yang nanti disebar di 11 titik. Ini kesiapan khususnya untuk pengamanan CFN," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Zulpan mengatakan nantinya personel akan berjaga di 11 titik mulai nanti malam Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB sampai besok, Sabtu (1/1) pukul 04.00 WIB. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak berada di daerah tersebut pada jam bebas kerumunan.

"Kegiatan ini tentunya di samping kerja sama masyarakat agar tidak berada di daerah tersebut sejak pukul 22.00 WIB akan ditutup untuk dapat mematuhinya," katanya.

"Tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yg boleh dilakukan, pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, Zulpan juga mengimbau pemilik tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk mematuhi aturan operasional yang ditetapkan, yakni hingga pukul 22:00 WIB. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat usaha yang masih membandel atau beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," katanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya