Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon Marton Sinaga membenarkan pihaknya sulit menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dijadikan area pemakaman baru. Hal itu karena ada penolakan dari warga setempat yang tinggal disekitar TPU.
Penolakan itu, terang dia, tidak berdasar lantaran penguburan jenazah berada di lahan pemerintah daerah. "Kami ditolak mengubur jenazah, padahal lahan milik Pemprov," katanya, Rabu (29/12).
Lahan yang tidak bisa dimanfaatkan untuk pemakaman berada di tiga titik lokasi, yakni di RT 002/RW 04 seluas 8.000 m2, di RT 01/RW 04 seluas 3.000 m2, dan di RT 004/RW 04 seluas 2.000 m2. Jika lahan dengan luas 13 ribu m2 ini difungsikan maka bisa menampung 3.376 warga jenazah baru.
Baca juga: DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru
Terkait penolakan itu, Marton mengaku sudah menginfokan ke Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. "Sudah dilaporkan ke pihak atasan semoga mendapat tanggapan."
Lebih jauh, terang dia, sejak Agustus 2021 TPU Pondok Ranggon tidak lagi melayani pemakaman baru terhadap warga yang meninggal lantaran sudah penuh. Saat ini pihaknya cuma melayani pemakaman tumpang.
Selain 13 ribu m2, lanjut Marton, masih tersisa lagi lahan seluas 6.000 m2. Namun lahan itu tak bisa digunakan karena peruntukannya dikhususkan parkir kendaraan. (J-2)
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Timur memastikan lahan pemakaman di areal TPU Pondok Ranggon, Cipayung saat ini masih mencukupi untuk pemakaman korban covid-19.
Pemerintah DKI menetapkan TPU Pondok Ranggon jadi tempat pemakaman jenazah covid-19 pada 4 Maret 2020, baru kali pertama ini jenazah covid-19 mencapai 41 orang.
Para penggali kubur itu harus bekerja lebih keras seiring meningkatnya korban meninggal karena covid-19.
Angka itu merupakan yang tertinggi sejak TPU ini ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI sebagai tempat pemakaman khusus covid-19 pada 2 Maret lalu.
Pemakaman menggunakan protap covid-19 terbanyak terjadi pada 16 September lalu yang mencapai 67 pemakaman.
PENGAMAT tata kota Yayat Supriyatna mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencari solusi penekanan potensi kematian pasien covid-19.
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Cagub Jakarta Ridwan Kamil (RK), melakukan kunjungan ke Agro Eduwisata GSG 07 Farm, di Kembangan, Jakarta Barat. RK menyoroti pemanfaatan lahan swasta yang dapat digunakan untuk agrowisata.
WAGUB DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masalah krisis lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19 bukan hanya di Ibu Kota, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.Bahkan dunia.
TPU Rorotan ada 3.900 meter persegi dan lahan yang hendak ditata dengan dana Rp3,3 miliar. TPU Tegal Alur untuk makam pahlawan ada lahan seluas 6.594 meter persegi dengan dana Rp2,13 miliar.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved