Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu dan Pemilihan Kota Tangsel Terintegrasi (Sipangsi) dan Rumah Pintar Pemilu (RPP). Diharapkan dengan aplikasi ini, partisipasi pemilih di Kota Tangsel bisa meningkat.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Benyamin Davnie saat melaunching dan meresmikan RPP di Setu,Tangsel, Kamis (23/12). "Saya menyambut baik launching ini sebagai langkah maju.Saya berharap partisipasi pemilih di Kota Tangsel bisa meningkat," harap Benyamin
Disebutkan, Sipangsi dapat digunakan dalam pemilihan apapun baik pemilihan RT, RW maupun lainnya. Benyamin berharap, aplikasi yang diluncurkan dapat bermanfaat dalam pemilihan diberbagai tingkatan dan dapat digunakan dalam pemilihan tingkat nasional.
"Melalui sistem informasi yang diluncurkan bisa mempermudah kita sekalian untuk mengetahui posisi datanya ada dimana. Harapannya RPP dan Sipangsi ini bisa meningkatkan partisipasi politik masyarakat di Tangsel, dengan ditandai meningkatnya pemilih dan yang hadir saat pemungutan suara," jelasnya.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan Sipangsi merupakan maskot di Pilkada 2020. Sipangsi menjadi aplikasi kita yakni sistem informasi pemilu dan pemilihan Kota Tangerang Selatan terintegrasi (Sipangsi).
Taufiq mengatakan, pada RPP terdapat input e-voting sebagai sarana atau media pendidikan demokrasi dan politik di Kota Tangsel. "Maka RPP kami harus berinovasi secara digital dan milenial yakni dengan semua informasi kepemiluan ada dalam genggaman kita lewat Sipangsi. disana ada coklit sampai tataran atau titik koordinat semua TPS yang ada di Tangsel infonya ada disana," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, salah satu kunci penting dalam demokrasi adalah partisipasi masyarakat. "Partisipasi tidak hanya terbatas pada partisipasi pemilih saat pemungutan suara tapi, keterlibatan masyarakat secara luas pada proses pemilu. Agar pemilu sukses maka keterlibatan dan partisipasi masyarakat diperlukan," ujarnya.
Aplikasi Sipangsi didalamnya terdapat banyak fitur dan itu bagian dari KPU yang ingin memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam berbagai hal terkait pemilu. (OL-15)
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved