Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bandara Soekarno-Hatta Waspada Covid-19 Varian Omicron

Putri Lukman dan Ardi Lase
30/11/2021 16:40
Bandara Soekarno-Hatta Waspada Covid-19 Varian Omicron
Warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).(Antara/Fauzan.)

MEREBAKNYA pandemi covid-19 beberapa tahun belakangan menyebabkan trauma tersendiri bagi masyarakat. Banyak korban yang meninggal serta runtuhnya perekonomian membuat kita harus waspada dalam menjaga diri baik secara individu maupun kelompok.

Manajemen Angkasa Pura 2 Bandara Soekarno-Hatta kembali meningkatkan kewaspadaan dengan gemparnya varian baru covid-19 yang bernama Omicron. Penjagaan di pintu masuk kedatangan luar negeri diperketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya varian Omicron. Terlihat suasana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta tampak lengang. Hal tersebut karena beberapa jadwal kedatangan dari negara yang masuk daftar hitam penyebaran Omicron terpaksa harus dibatalkan.

Berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, demi melindungi warga Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. Daftar ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi penemuan varian baru covid-19 B.1.1.529 (Omicron) di Afrika Selatan yang telah meluas penyebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan varian Omicron menyebabkan banyak negara melakukan langkah-langkah pengetatan dalam mencegah penyebaran varian ini.

WHO telah mengklasifikasikan Omicron sebagai varian virus korona yang mampu menularkan atau menginfeksi dengan cepat dan berbahaya karena gejalanya cenderung ringan tetapi dapat menyebabkan kematian. Omicron dapat melakukan reinfeksi atau infeksi ulang kepada orang-orang yang sudah terinfeksi varian Delta atau orang-orang yang sudah mendapatkan vaksinasi.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih mengatakan dengan varian baru Omicron, walupun belum terkonfirmasi secara jelas, tetapi kita harus waspada. "Kalau secara kebijakan, kita harus hati-hati di pintu masuk. Jadi pintu masuk harus diperketat."

Daeng juga mengungkapkan pelajaran di gelombang kedua sebenarnya varian Delta tidak ada di Indonesia. "Jadi jangan sampai kendor seperti kemarin dan kalau ini dijaga mudah-mudahan tidak menyebar. Karena Omicron penyebarannya lebih cepat dan menyebabkan lebih berat dampaknya, fungsi deteksi dini harus cepat kemudian intervensi di awal itu harus dilakukan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Reuni 212 Pindah ke Sentul, Polri Koordinasi dengan Polres Bogor

Ia berharap gelombang ketiga tidak akan terjadi. Karenanya, kita perlu terus memperketat protokol kesehtan dan melakukan vaksinasi bagi yang belum sebagai pencegahan dini. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik