Senin 29 November 2021, 13:18 WIB

Jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI untuk Papua Nugini Lapor ke Bareskrim

Mediaindonesia | Megapolitan
Jadi Korban Mafia Tanah, Dubes RI untuk Papua Nugini Lapor ke Bareskrim

Antara
Ilustrasi

 

DUTA Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy mendatangi Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, dalam rangka membuat laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.

Kedatangan Dubes RI untuk Papua Nugini didampingi kuasa hukumnya Inu Jajuli, terpantau tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

"Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata kuasa hukum Andriana, Inu Jajuli.

Namun, Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Hanya, dia menyebut yang menjadi korban adalah orang tua Dubes Andriana, Almarhum Andi Supandy.

"Intinya kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Dubes Andriana," ujar Inu.

Inu Jajuli belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Pengusaha Minta Revisi UU Ciptaker Dipercepat

Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana rencananya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orang tuanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.

Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/11).

Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (OL-4)

Baca Juga

Antara

DPRD Kota Bekasi Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

👤Adang Iskandar 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 18:49 WIB
KOMSII II DPRD Kota Bekasi melaksanakan agenda rapat kerja pada Selasa (3/10). Rapat dilaksanakan terkait dengan penyampaian laporan...
Ist

Hansip di Tanjung Priok Tertembak saat Pergoki Pencuri Motor

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 17:32 WIB
Seorang hansip, Tatang Sutio, 51, mengalami luka setelah ditembak oleh airsoft gun oleh komplotan...
Ist

Lantik Lurah dan Camat, Heru Ingatkan Jangan Main Pinjol

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 16:59 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik pejabat eselon 4 dan 3 hari ini bertempat di Balai Kota, Rabu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya