Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah dirinya disebut memeras pengembang. Ahok menggunakan prosedur diskresi dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kontribusi tersebut diminta Ahok kepada pengembang ketika ingin memperpanjang izin prinsip reklamasi. Kontribusi pengembang diwujudkan dalam bentuk pembangunan berbagai infrastruktur di daratan Jakarta untuk meningkatkan taraf hidup warga seperti pembangunan rusun, ruang terbuka hijau, jalan inspeksi dan lainnya.
Selain itu, kontribusi juga diarahkan dalam bentuk pembangunan perumahan khusus masyarakat berpenghasilan rendah di pulau reklamasi. Nantinya, rumah tersebut bisa memudahkan mobilitas bagi masyarakat yang bekerja di pulau.
"Kami nggak ingin sudah jadi pulau nanti yang membangun tanah kami siapa? Bisa nggak pegawai tinggal di pulau? Kalau pegawai enggak di pulau masa datang dari Depok dan Tanggerang masuk ke pulau. Makanya kami minta kalau begitu tolong kami ada bagi hasil," ujarnya di Balai Kota, Kamis (12/5).
Dalam UU tersebut tertulis pasal 22 bahwa tujuan diskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan umum.
Sebelumnya beredar info bahwa Ahok memeras pengembang hingga Rp300 miliar yang dinamakan kontribusi. Menurut Ahok, dengan upaya diskresi tersebut, ia mampu menagih utang kewajiban pengembang.
Nilai tersebut pun masih jauH dari perhitungannya dengan dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Podomoro baru menyerahkan kepada kami Rp200an miliar. Saya kurang tahu dia sudah habis Rp300 miliar atau berapa. Kalau Podomoro jatah pulau luasnya 500 hektare dengan 250 hektarenya bisa dijual Rp1 juta saja kami dapat Rp2,5 triliun. Kalau dia cuma kerjakan Rp300 miliar masih jauh utangnya ke kami," tuturnya.
Ia juga membantah bahwa dalam penertiban yang menggunakan bantuan personel TNI dan Polri, menggunakan dana pengembang. Dana tersebut didapat dari tergantung siapa pengembang yang mau mendanai pembangunan taman ketika satu lahan sudah ditertibkan.
Untuk penertiban kawasan Kalijodo, pihak Pemprov mendapat dana dari Grup Sinarmas yang dengan dana tanggung jawab sosialnya juga sepakat membangun taman dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di lahan tersebut.
"Kita bikin itu menjadi tanggung jawab si pemborong. Nah, dengan menggunakan pola pemborong seperi ini, saya enggak peduli anda mau kasih orang duit, mau ngantar orang pulang ke kampung, mau kasih petugas makan itu urusan anda," tandasnya.(X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved