Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Serikat Pekerja Tangsel Tetap Tuntut Kenaikan UMK 2022 Sebesar 10%

Syarief Oebaidillah
24/11/2021 20:30
Serikat Pekerja Tangsel Tetap Tuntut Kenaikan UMK 2022 Sebesar 10%
Ilustrasi(DOK MI)

SERIKAT pekerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akan tetap berjuang ahar besaran upah 2022 naik minimal 10 persen. Seperti diketahui, Gubernur Banten telah menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp4.230.792.65

Sekretaris Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel, Vanny Sompie, Rabu (24/11) menyatakan pihaknya tetap meminta kenaikan 10 persen. Tuntutan itu merujuk pada data pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis pemerintah dan inflasi.

"Dari serikat, kita tetap meminta kenaikan 10 persen. Dasarnya kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis pemerintah dan angka inflasi,” kata Vanny.

Ia menegaskan pihaknya menunggu keputusan Wali Kota Tangsel dengan  harapan permintaan kenaikan UMK 2022 10 persen dapat disetujui. Ia menegaskan, serikat pekerja akan menggelar aksi jika tuntutan tidak dipenuhi atau tidak ditemukan solusi soal kenaikan upah tersebut.

"Saat ini kami masih berupaya beraudiensi dengan Wali Kota. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Tangsel untuk kemungkinan akan adanya aksi," jelas Vanny. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya