Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar reuni 212 pada awal Desember mendatang. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum memutuskan pemberian izin reuni 212 tersebut. Dedi mengatakan nantinya kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkomunikasi dengan PA 212 mengenai rencana aksi reuni 212 tersebut dan akan melakukan penilaian sebelum mengeluarkan izin.
"Itu (izin) polda yang punya kewenangan mengasesmen," kata Dedi, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11).
Meski demikian, ia meminta rencana tersebut untuk dikaji kembali. Ia mengatakan reuni 212 tersebut dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran covid-19.
"Pada prinsipnya Polda (Metro Jaya) siap laksanakan pengamanan dan antisipasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan klaster-klaster covid-19. Karena sesuai imbauan pemerintah, semua pihak harus waspada dan tetap prokes guna meminimalisir sebaran covid-19," kata Dedi
Baca juga : Kemenkes: Penanganan Covid-19 di Jakarta Terbaik se Indonesia
Sebelumnya, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar memastikan Reuni 212 akan digelar pada Desember mendatang. Bernard mengatakan acara Reuni itu tidak akan digelar di Monas.
Bernard mengatakan, teknis acara saat ini masih dibicarakan oleh panitia PA 212. Namun, yang pasti dia mengatakan tempat acara itu tidak lagi di Monas.
"Untuk kegiatan seperti apa yang akan kita lakukan pada reuni nanti sedang kita bicarakan bagaimana formatnya, di mana tempatnya, dan bagaimana acaranya secara substansinya akan kita laksanakan, walaupun tempatnya tidak di Monas," jelas Bernard.(OL-7)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved