Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi Panggil PT WIKA Terkait Kasus Pencurian Besi Kereta Cepat

Rahmatul Fajri
10/11/2021 18:53
Polisi Panggil PT WIKA Terkait Kasus Pencurian Besi Kereta Cepat
Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Bekasi, Jawa Barat,(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

POLRES Metro Jakarta Timur akan memanggil pihak PT Wijaya Karya (WIKA) selaku salah satu konsorsium dan kontraktor terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan pihaknya menunggu audit kerugian PT WIKA atas adanya pencurian besi tersebut.

"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT WIKA," kata Erwin, di Polres Jakarta Timur, Rabu (9/11/2021).

Erwin mengatakan pihaknya juga masih mendalami adanya keterlibatan orang dalam terkait kasus pencurian besi tersebut. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya masih dalam penyelidikan guna memastikan siapa saja yang terlibat.

"Orang dalam yang dimaksud bisa jadi ada bisa jadi tidak tergantung dari keterangan saksi maupun alat bukti atau petunjuk lain yang mengindikasikan keterlibatan orang tersebut. Saat ini kami sedang menerapkan asas praduga tak bersalah. Siapapun bisa saja jadi pelaku kalau kasus seperti ini," terangnya.

Baca juga: Airlangga: Peluang Ekonomi Digital Indonesia Terbuka Lebar 

Lebih lanjut, Erwin mengatakan pihaknya masih mengejar 7 pelaku lainnya yang saat ini masih buron, termasuk penadah berinisial D.

"Pasca menangkap 5 orang pelaku yang kini telah ditahan, kami masih menggali pelaku lainnya termasuk penadah," kata Erwin.

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku berinisial SA, SU, AR, MLR, dan DY. Para pelaku telah beraksi sejak Juli hingga Oktober dan menggasak sekitar 111.081 kilogram. Diperkirakan kerugian material mencapai Rp1 miliar.

Kelima orang tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA, SU, dan MLR mengangkut besi proyek hasil curian. Sedangkan DY mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut besi curian. Sementara AR merusak pagar area proyek agar para pelaku lainnya dapat masuk lalu mencuri besi-besi proyek itu.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya