Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berhasil mengamankan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial WJS alias BH alias JN yang diduga menjadi otak koperasi simpan pinjam (KSP).
Diduga WJS jugalah yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penyidik menciduk WJS saat hendak terbang ke Turki guna melarikan diri.
"Indikasinya seperti itu (mau kabur). Tapi faktanya kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki," tutur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Rabu (10/11).
Baca juga: Rumah Atta Halilintar Disatroni Maling, Polisi Cek TKP
Adanya rencana kabur tersebut membuat Helmy menegaskan WJS bakal diadili di Indonesia.
Pasalnya, WJS merupakan WN asal Tiongkok yang memiliki pekerjaan sebagai konsultan bisnis.
"(WJS) diadili di Indonesia," tegasnya.
Adapun WJS ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat sedang menunggu pesawat terbang ke Istanbul, Turki.
Tidak hanya WJS, polisi juga mengamankan kedua rekannya.
Namun, belakangan diketahui kedua rekannya itu tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WJS.
"Setelah didalami, tidak terkait," pungkas Helmy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menciduk seorang WN Tiongkok yang diduga menjadi otak koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri.
Oknum berinisial WJS aka JN itu merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Selama di Indonesia, WJS diketahui tinggal di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya," paparnya. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved