Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terlapor Investasi Kripto Edc Cash Akui Aplikasinya Bodong

Hilda Julaika
05/11/2021 13:42
Terlapor Investasi Kripto Edc Cash Akui Aplikasinya Bodong
Ilustrasi(Ozan KOSE / AFP)

KUASA Hukum korban penipuan investasi Edc Cash, Pitra Romadoni, mengutarakan pihak terlapor mengakui aplikasi tersebut bodong atau tidak legal.

Hal ini disampaikan oleh salah satu leader yang dilaporkan ke polisi atas nama Sururi. Surat pengakuan terlapor pun menjadi salah satu bukti yang disertakan dalam laporannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

“Nah mereka para terlapor ini mengakui kesalahannya dan menyatakan itu adalah investasi bodong dan ilegal. Itu pengakuan terlapor loh bukan saya ditambah lagi pengakuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/11).

Adapun surat pengakuan ini ditulis oleh satu dari dua terlapor usai adanya somasi dari pihak pengacara korban.

“Saya mempertanyakan apakah ini, kamu berbicara jujur saya bilang gitu sehingga dia membuat pernyataan tolong kami jelaskan yang sebenarnya apa yang terjadi terhadap klien saya. Dia buat surat pernyataan saya atas nama ini menyatakan bahwasanya itu adalah investasi bodong dan menimbulkan kerugian bagi Pak Imam dan meminta maaf,” paparnya.

Baca juga: PSI Tolak Anggaran Pengadaan Tanah RTH yang Naik 10 Kali Lipat

Selain. Itu, bukti lain yang dibawa olehnya berupa transfer uang kepada para leader dari investasi tersebut. Kedua, berupa surat penawaran yang menjanjikan profit.

Untuk diketahui, investasi kripto ini menggunakan aplikasi. Dengan janji keuntungn dari berapa modal yang dikirim kepada apliaksi investais tersebut akan mendapatkan keuntungan 0,5% tiap harinya.

Dengan kronologi kasus, terlapor menawarkan dan menjanjikan kepada Imam untuk melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk koin kripto. Dengan keuntungan dari berapa modal yang dikirim kepada apliaksi investais tersebut akan mendapatkan keuntungan 0,5% tiap harinya. Selain itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan dalam waktu 6 bulan akan mendapatkan mobil, memberangkatkan umroh dan akan membelikan rumah kepada member Edc Cash.

Pihak kuasa hukum pun mempertanyakan registrasi aplikasi investasi ini. Setelah diusut, ternyata Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan aplikasi kripto ini tidak mendapatkan izin dan pengawasan di lembaganya.

Bappebti bahkan sudah menyatakan bersedia untuk menjadi ahli dan mendukung polri dalam menuntaskan kasus dugaan investasi bodong ini.

“Mankanya kita laporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan juncto pasal 55 turut serta dalam tindak pidana,” jelasnya.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5539/XI/2021/Polda Metro Jaya, Tanggal 05 November 2021. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya