Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Rachel Venya Siap Diperiksa Sebagai Tersangka

Hilda Julaika
05/11/2021 08:14
Rachel Venya Siap Diperiksa Sebagai Tersangka
Selebgram Rachel Vennya (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).(ANTARA/Reno Esnir)

SELEBGRAM Rachel Venya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina usai kembali ke Indonesia dari Amerika Serikat (AS). Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap menjalani proses hukum selanjutnya.

"Siap dong. Kan dia sudah sampaikan dia siap menjalani proses ini," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

Ia membenarkan kabar rencana pemeriksaan Rachel pada Senin (8/11). Kendati demikian, pihaknya mengakui Rachel belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik. Sehingga, mereka masih menunggu surat resmi tersebut berkaitan dengan menjalankan proses hukum selanjutnya.

"Iya informasinya begitu (Senin pemeriksaan tersangka). Tapi kita belum dapat surat dari penyidik," jelasnya.

Baca juga: Senin, Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Selain itu, kliennya juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang dianggap melanggar prokes. Rachel juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. 

Dalam perkara ini, selain Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, polisi juga menetapkan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP sebagai tersangka.

"Intinya dia merasa menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf juga. Tinggal tunggu lanjut proses berikutnya aja," terang Indra. 

Selebgram Rachel Venya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karantina. Hal ini menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dibuktikan dengan 4 alat bukti.

"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti ini terdiri dari 4. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (3/11).

Lebih lanjut dijelaskan, keterangan dari saksi menunjukkan betul jika Rachel keluar dari karantina dan tidak menuntaskannya. Sementara itu, ada dari keterangan ahli dan ada dokumen yang diperoleh.

"Iya (kabur) artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," jelasnya.

Selebgram Rachel Venya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. Hal ini sebagai hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan kepolisian.

"Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).

Keempat orang itu terdiri dari Rachel, pacarnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunia, dan satu warga sipil yang membantunya. Namun, untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik