Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tidak Patuhi Harga Tes PCR, Izin Usaha Laboratorium di DKI Bisa Dicabut 

Selamat Saragih
01/11/2021 18:02
Tidak Patuhi Harga Tes PCR, Izin Usaha Laboratorium di DKI Bisa Dicabut 
Warga melakukan tes PCR(Antara/Reno Esnir)

WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengingatkan, khusus bagi laboratorium supaya mematuhi ketentuan terkait harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan ini, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha. 

“Nanti ada tahapan-tahapan, PCR sudah diturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan izin (untuk laboratorium yang melanggar),” ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11). 

Riza menambahkan, Pemprov DKI juga akan melakukan pengawasan dengan berpatroli untuk memastikan harga PCR sudah turun. 

Selain itu, ujar Riza, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika ada laboratorium yang masih membandel. 

“Sekali lagi masyarakat silakan sampaikan laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR, laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek memastikan serta memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada,” jelas Riza. 

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga tes usap PCR Covid-19 pada kisaran Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 luar Jawa-Bali. 

Baca juga : PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Wagub DKI Antisipasi Gelombang Ketiga

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta laboratorium mematuhi tarif tertinggi swab test PCR yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan. 

Untuk itu, Wiku meminta apabila didapati laboratorium yang menetapkan tarif tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. 

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional," ungkapnya pada konferensi pers virtual baru-baru ini tentang Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Wiku menegaskan, hasil pemeriksaan swab test PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi itu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab. Apabila terjadi penambahan waktu ke luar hasil, maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR. 

Sebagai bentuk pengawasan di lapangan, Wiku menambahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing. 

Dia menyebutkan, evaluasi harga swab tes PCR yang dilakukan sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR meliputi komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan kondisi saat ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya