Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah memeriksa sebanyak 11 saksi terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan 11 saksi tersebut terdiri dari HRD, operator bianglala, hingga teman kerja satu kontrakan.
“Hari ini kita akan menyelesaikan panggilan saksi-saksi, menguatkan saksi satu, dua, tiga, ceritanya saling terkait gak. Kedua, akan datang dari teknisi untuk mengecek kondisi kendaraan, berikut teman-teman dari Dishub DKI,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk hari ini agenda dari kepolisan yakni mengecek fisik kendaraan dan 3D laser scanner. Hal ini akan membantu penyidik menentukan penyebab kecelakaan dalam bentuk video.
“Alat itu akan mengrafikkan sendiri. Seolah-olah seperti animasi visual,” imbuhnya.
Baca juga: Wagub: Sopir Transjakarta Potensial Jadi Tersangka
Sementara itu, keluarga korban sudah dihubungi untuk diperiksa. Namun, belum bisa dipastikan untuk hadir.
“Kita masih mempertimbangkan penyidik untuk mendatangi kekediaman atau gimana, semoga hari ini bisa datang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin pada (25/10) pagi. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.
Berdasarkan rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui bahwa kecepatan bus TransJakarta saat kecelakaan mencapai 55,4 km/jam.
Selain itu, juga terungkap bahwa bus TransJakarta yang di belakang tak mengerem. Bus baru berhenti setelah Bus TransJakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami apakah kecelakaan disebabkan oleh kelalaian sopir atau faktor lainnya. (OL-4)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved