Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sudah 11 Saksi diperiksa

Hilda Julaika
28/10/2021 14:24
Kecelakaan Bus Transjakarta, Polisi Sudah 11 Saksi diperiksa
Bus Transjakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLISI telah memeriksa sebanyak 11 saksi terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan 11 saksi tersebut terdiri dari HRD, operator bianglala, hingga teman kerja satu kontrakan.

“Hari ini kita akan menyelesaikan panggilan saksi-saksi, menguatkan saksi satu, dua, tiga, ceritanya saling terkait gak. Kedua, akan datang dari teknisi untuk mengecek kondisi kendaraan, berikut teman-teman dari Dishub DKI,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk hari ini agenda dari kepolisan yakni mengecek fisik kendaraan dan 3D laser scanner. Hal ini akan membantu penyidik menentukan penyebab kecelakaan dalam bentuk video.

“Alat itu akan mengrafikkan sendiri. Seolah-olah seperti animasi visual,” imbuhnya.

Baca juga: Wagub: Sopir Transjakarta Potensial Jadi Tersangka

Sementara itu, keluarga korban sudah dihubungi untuk diperiksa. Namun, belum bisa dipastikan untuk hadir.

“Kita masih mempertimbangkan penyidik untuk mendatangi kekediaman atau gimana, semoga hari ini bisa datang,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit bus TransJakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin pada (25/10) pagi. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.

Berdasarkan rekonstruksi menggunakan sistem Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui bahwa kecepatan bus TransJakarta saat kecelakaan mencapai 55,4 km/jam.

Selain itu, juga terungkap bahwa bus TransJakarta yang di belakang tak mengerem. Bus baru berhenti setelah Bus TransJakarta yang berada di depan terseret hingga 17 meter.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami apakah kecelakaan disebabkan oleh kelalaian sopir atau faktor lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya