Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Dishub Telusuri Dugaan 'Over Time' dalam Tabrakan Transjakarta

Kautsar bobi
26/10/2021 20:48
Dishub Telusuri Dugaan 'Over Time' dalam Tabrakan Transjakarta
Bus TransJakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bakal mendalami sistem kerja dari pengemudi bus TransJakarta. Pihaknya telah memiliki standar pelayanan minimum (SPM) untuk mengukur kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Dari sana kita bisa lacak apakah si pengemudi sudah terlampaui jam kerjanya bagaimana, bagaimana riwayatnya itu sekarang lagi periksa," ujar Syafrin di Jakarta Timur, hari ini

Syafrin menyebut pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar Halte Cawang Ciliwung. "Kami serahkan untuk pemeriksaan itu (di Ditlantas Polda Metro Jaya)," jelasnya.

Baca juga: Tabrakan Transjakarta, Sarana hingga Jam Kerja Sopir Diperiksa

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta di kawasan halte MT Haryono, Jakarta Timur, tengah didalami. Termasuk dugaan kelalaian.

"Apakah ini *human error*, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini *vehicle error*, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, kemarin.

Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber dia. (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya