Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN pemukulan oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Bripka Sony Limbong, meminta maaf atas perbuatannya memviralkan video pemukulan.
"Selamat malam Komandan, dan rekan-rekan terkhusus untuk bapak Kapolres AKB Syaiful Anwar. Saya mohon maaf atas video yang beredar di media sosial, karena pada saat mengupload video tersebut tidak berpikir secara jernih," papar Sony pada video klarifikasinya yang disebar di @jktnewss.
Baca juga: Terus Membaik, Jakarta Nihil Zona Merah dan Zona Oranye Covid-19
"Dengan beredarnya video tersebut, saya sangat menyesal dan saya membenarkan bahwa saya tidak melaksanakan perintah pimpinan," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, kata Sony, dirinya mengaku langsung menghadap Kapolres Nunukan Syaiful untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Permohonan maaf ini tidak ada paksaan dari siapapun. Demikian komandan mohon maaf yang sebesar-besarnya, demikian terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan adanya penganiayaan antar sesama anggota Polisi viral di media sosial, pada Senin (25/10). Pada video tersebut diduga Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menganiaya anak buahnya hingga tersungkur.
Tanpa tedeng aling-aling, AKBP Syaiful yang tiba-tiba datang, langsung memukul korban dan menendang perut korban hingga terpental dan tersungkur.
Pemukulan itu juga membuat anggota tersebut terlihat kesakitan. Petugas yang dipukul oleh Kapolres tak melakukan perlawanan apapun.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di Aula Polres Nunukan, saat korban sedang menyiapkan acara baksos Akabri 1999 Peduli pada Kamis (21/10). (OL-6)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved