Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Warga Jalan Lauser Terima SP1 Penggusuran

Nicky Aulia Widadio
06/5/2016 21:25
Warga Jalan Lauser Terima SP1 Penggusuran
(ANTARA/YUSRAN UCCANG)

WARGA RT 08 RW 08 Jalan Lauser, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dirundung kegelisahan. Pasalnya, mereka telah menerima surat peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Selatan untuk segera mengosongkan wilayah yang telah mereka tinggali sejak 1955 ini.

Meski warga menolak, Pemkot Jakarta Selatan akan tetap menertibkan kawasan yang diklaim merupakan milik PD PAM Jaya seluas 2.049 meter persegi tersebut.

Camat Kebayoran Baru Fidyah Rohim mengatakan pihak pemkot telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali. Namun tak satu pun perwakilan dari warga yang datang. "Sesuai standar operasinya, memang sudah harus dikeluarkan SP 1. Jika dalam 7 x 24 jam tidak digubris, maka kami akan keluarkan SP 2," ujarnya, Jumat (6/5).

Penertiban ini, lanjut Fidyah, merupakan upaya penertiban ke-8. Sebelumnya PD PAM Jaya selaku perusahaan pemilik aset tanah tersebut telah melakukan penertiban sebanyak 7 kali.

"Kali ini PD PAM Jaya meminta bantuan kepada Pemprov DKI karena lahan tersebut akan dihibahkan ke pemprov dan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH)," tambahnya.

Di lain pihak, warga RT 08 RW 08 Jalan Lauser dengan tegas menolak untuk digusur. Mereka meminta PD PAM Jaya untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah.

"Kalau memang PD PAM Jaya merasa memiliki tanah ini, datang dan temui kami. Tunjukkan bukti-buktinya. Kalau hanya sertifikat hak guna bangunan (HGB), bangunan milik mereka kan tidak ada di sini," ujar perwakilan warga RT 08 Haryadi, 33.

Haryadi dan sejumlah warga lainnya mengakui pihaknya tidak memiliki sertifikat atas tanah dan bangunan yang mereka tempati. Namun, mereka menyatakan telah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak tahun 1965. Mereka juga memiliki kartu keluarga (KK) dan kartu tanda peduduk (KTP) yang menerangkan bahwa mereka adalah penduduk sah di kawasan tersebut.

Terkait HGB yang dimiliki PD PAM Jaya, menurut Fidyah, HGB tersebut merujuk pada bangunan berisi mesin air. "Sekarang mesin air ini memang sudah tidak ada lagi," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya