Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SMOKE Free Jakarta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan reklame rokok.
Termasuk kebijakan melakukan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10- 14 tahun (23,1%).
Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).
Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat.
Itulah kenapa Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan reklame rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Rangkaian regulasi tersebut merupakan bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan (supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya) sepenuhnya karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok secara nyata memicu anak dan remaja untuk memulai merokok.
Dalam strategi iklan dan promosi rokok, bungkus rokok merupakan salah satu media iklan bagi industri rokok; bahkan bungkus rokok dirancang dengan gambar yang sesuai dengan materi iklan rokok.
Hal ini karena iklan rokok dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi, rekomendasi atau aksi komersial dengan tujuan untuk mempromosikan produk tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, pemajangan bungkus rokok di tempat penjualan merupakan bagian dari strategi beriklan dan promosi rokok untuk menarik para perokok pemula. Persa No. 9 Tahun 2014 Pasal 1 Ketentuan Umum Butir 14 menyebutkan 'Reklame adalah benda, merek dagang, lambang, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil atau non-komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, menciptakan citra atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah'.
Semakin muda usia anak mulai merokok maka akan semakin berpotensi mereka mengalami kesakitan dan memiliki risiko kematian di masa-masa produktifnya, dan ini akan menjadi beban biaya ekonomi kesehatan bagi Pemerintah, bagi kita semua.
“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ujar Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi dalam keterangan resmi, Senin (4/10).
“Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya.
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 1.200 laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan, dan seluruh laporan tersebut telah ditanggapi dan ditindaklanjuti.
“Larangan reklame rokok di Jakarta adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya warga Jakarta. Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional. Sebab di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total.
"Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup displairokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Put/OL-09)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
MEROKOK sambil mengemudi kembali menjadi perbincangan. Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tampaknya cuma kembali mengingatkan bahwa merokok sambil berkendara berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
larangan iklan rokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR
Sebanyak 60% mal dan 92% pasar di Jakarta masih ditemukan orang merokok di dalam gedung.
Hasil surbey Forum Warga Kita masih menemukan mal dan pasar di Jakarya tidak bebas asap rokok. Satpol PP akan menindak tegas pengelola tempat publik yang melanggar peraturan pengendalian rokok.
Faktanya, pegawai negeri sipil dan warga yang datang ke kantor Wali Kota Depok masih dibiarkan bebas merokok.
Koalisi Smoke Free Jakarta mencatat tingkat kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di kawasan tertentu baru mencapai 32%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved