Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Prasetyo Bantah Selundupkan Agenda Hak Interpelasi

Putri Anisa Yuliani
27/9/2021 18:26
Prasetyo Bantah Selundupkan Agenda Hak Interpelasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/9).

"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/9).

Argumentasi, sambung Pras, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.

"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.

Baca juga: Tak Mau Bahas Hak Interpelasi, NasDem Lebih Pilih Fokus Bekerja

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan sejak awal dirinya terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," tegas Pras.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem Ahmad Lukman Jupiter menilai penetapan jadwal paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Bamus tidak sah. Sebabnya, agenda hak interpelasi tidak ada dalam surat undangan rapat Bamus yang dikirimkan beberapa hari sebelumnya.

Ketua DPRD pun membuat surat undangan baru bersamaan dengan selesainya rapat Bamus dengan poin khusus membahas hak interpelasi. Namun, tetap saja penetapan itu ilegal karena tidak ada wakil ketua DPRD yang mau menandatangani surat undangan baru tersebut. Dalam aturan tata tertib dewan, surat undangan rapat Bamus sah apabila ditandatangani oleh ketua dan minimal dua orang wakil ketua DPRD. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya