Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menepis telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat itu DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau interpelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna besok, Selasa (28/9).
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujarnya di Jakarta, Senin (27/9).
Argumentasi, sambung Pras, justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.
Baca juga: Tak Mau Bahas Hak Interpelasi, NasDem Lebih Pilih Fokus Bekerja
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan sejak awal dirinya terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," tegas Pras.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem Ahmad Lukman Jupiter menilai penetapan jadwal paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Bamus tidak sah. Sebabnya, agenda hak interpelasi tidak ada dalam surat undangan rapat Bamus yang dikirimkan beberapa hari sebelumnya.
Ketua DPRD pun membuat surat undangan baru bersamaan dengan selesainya rapat Bamus dengan poin khusus membahas hak interpelasi. Namun, tetap saja penetapan itu ilegal karena tidak ada wakil ketua DPRD yang mau menandatangani surat undangan baru tersebut. Dalam aturan tata tertib dewan, surat undangan rapat Bamus sah apabila ditandatangani oleh ketua dan minimal dua orang wakil ketua DPRD. (OL-4)
Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mendedikasikan Hari Kartini untuk kaum perempuan, khususnya tenaga kesehatan. Diketahui, sudah dua bulan mereka merawat pasien covid-19
Sidang pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 bakal digelar.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos) yang bermasalah.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan untuk terbuka menerima aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengalihkan sejumlah anggaran kegiatan di tahun ini sebagai bentuk kepedulian pada penanganan covid-19.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan tatanan baru atau new normal dalam menghadapi penyebaran covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved