Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Abai Prokes, 53 Warga Kalideres Ditindak Petugas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/9/2021 16:57
Abai Prokes, 53 Warga Kalideres Ditindak Petugas
Ilustrasi(MI/Bary Fathahilah )

SEBANYAK 53 warga Kalideres, Jakarta Barat harus ditindak petugas Satpol PP saat melakukan operasi tertib masker, Senin (20/9). 

Adapun, penindakan tersebut dilakukan lantaran 53 warga tersebut dinilai abai dengan protokol kesehatan (prokes) covid-19. 

Baca juga: BNPT Lakukan Silaturahim Kebangsaan ke Suku Baduy

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati, menyebut penindakan dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19. 

"Kita lakukan operasi tertib masker di Jalan Daan Mogot Raya (Poslantas) dan di Jalan Utan Jati Raya (Bedugul), Kalideres, Jakarta Barat," ungkapnya, Senin (20/9). 

Selvi menjelaskan penindakan dilakukan sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanan penagulangan dan pencegahan penularan virus covid-19. 

Maka, sebanyak 53 orang dilakukan penindakan karena kedapatan abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. 

Dari 53 orang, sebanyak 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sementara 12 pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi. "Total denda asministrasi yang dibayarkan Rp 1,5 juta," ujar Selvi. 

Tak hanya melakukan penindakan kepada warga abai prokes,  pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes covid-19. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik