Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Ekstasi Palsu di Jakarta Pusat

Rahmatul Fajri
15/9/2021 20:30
Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Ekstasi Palsu di Jakarta Pusat
Ilustrasi(Dok.MI)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik rumahan yang memproduksi ekstasi palsu dengan berbagai cap logo dan varian warna di Johar Baru, Jakarta Pusat.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heryanto mengatakan terungkapnya pabrik ekstasi palsu itu berawal dari maraknya pelaku kejahatan jalanan dan pelaku tawuran yang diamankan Polsek dan Polres. Dari keterangannya, para pelaku kejahatan yang diamankan, mengaku terindikasi mengonsumsi narkoba. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan membongkar pabrik pembuatan ekstasi palsu.

Setyo mengatakan polisi awalnya menangkap IS di sebuah indekos di Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menggeledah indekos tersebut dan menemukan sejumlah psikotropika dan obat-obatan, beserta mesin cetak manual dan pewarna spidol yang akan diracik menjadi ekstasi palsu.

Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut dan menangkap MN dan RR yang menjalankan pabrik rumahan tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembobol ATM Modus Skimming Asal Rusia di Jakarta

"Ketiga tersangka berinisial IS, MN dan PR, mereka kedapatan memproduksi ekstasi palsu secara rumahan. Ini disebut ekstasi palsu karena bahannya Diazepam, Clorilex Clozapine dan Kina," kata Setyo di Polres Jakarta Pusat, Rabu (15/9).

Lebih lanjut, Setyo mengatakan ketiga pelaku telah menjalankan pabrik rumahan tersebut selama lima bulan dan telah meraup jutaan rupiah dari penjualan ekstasi palsu tersebut. Para pelaku memasarkan ekstasi palsu tersebut di wilayah DKI Jakarta.

"Mereka menghasilkan 3 ribu butir ekstasi palsu. Nilai keuntungan sangat fantastis, karena modal perbutir mereka hanya Rp5 ribu per butir dan mereka menjual Rp200 ribu per butir," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) b Subsider Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Kesehatan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya