Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia batal memeriksa pimpinan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9) siang ini. Rencananya pihak kepolisian akan diperiksa pukul 14.00 WIB terkait dugaan pembiaran kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihak Polres Jakarta Pusat perlu koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebelum memberikan keterangan. Maka dari itu, pihak Polres Jakarta Pusat untuk penjadwalan ulang.
Baca juga: Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti dugaan KDRT yang Dilakukan Istrinya
"Dijadwalkan Rabu minggu depan," kata Beka, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9).
Beka mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Polres Jakpus pada Rabu pekan depan.
Selain meminta keterangan polisi, Komnas HAM hari ini telah meminta keterangan KPI Pusat yang diwakili Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi dan Sekretaris KPI Umri.
Beka mengatakan Mulyo dan Umri dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. Beka mengatakan bertanya kepada Mulyo dan Umri mengenai perundungan yang dialami pegawai KPI berinisial MS. Lalu, bagaimana sikap KPI menindaklanjuti kasus yang dialami MS.
"Keterangannya terkait peristiwa yang ada. Tahun berapa. Kita didasarkan pada rilis yang sudah beredar di publik. Dan bagaimana respons KPI, kemudian jajaran kesekjenan. Respon dan langkah seperti apa," kata Beka.
Beka mengatakan sejauh ini pihaknya masih mempelajari keterangan pihak terkait untuk mencari titik terang kasus ini. Ia mengatakan belum bisa menyimpulkan apakah ada pembiaran yang dilakukan KPI Pusat terhadap perundungan yang dialami pegawainya berinisial MS.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari kepolisian mengenai perundungan yang diungkap oleh MS. Sebelumnya, MS mengaku pernah melapor ke Polsek Gambir, tetapi laporannya ditolak. Beka mengatakan pihaknya juga akan mengkaji keterangan seluruh pihak sebelum menyimpulkan kasus perundungan yang dialami MS.
"Tahapnya hari ini permintaan keterangan KPI. Sudah dapat. MS sudah dapat. Nanti siang dari kepolisian. Setelah itu baru kami menganalisa mana yang beda dan sama. Termasuk sisi waktu dan kejadiannya seperti apa. Setelah itu baru ambil kesimpulan dan rekomendasi," kata Beka. (OL-6)
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
KPI Pusat resmi menetapkan KPID DKI Jakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2025 yang akan digelar pada 30 Mei hingga 2 Juni 2025 di Jakarta.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo menerima Ketua KPI Ubaidillah terkait pembahasan Rancangan Peraturan KPI juga kebijakan untuk mewujudkan ruang digital yang ramah anak.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
Anugerah KPI didedikasikan untuk media TV dan radio yang telah memberikan tayangan-tayangan positif, edukasi hingga hiburan pada masyarakat.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved