Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polres Kota (Polresta) Tangerang membekuk dua dari tiga pelaku yang diduga membunuhan Patoni,62 yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku yakni W,35, dan TYP,50, mengaku nekad menghabisi korban karena sakit hati uang yang mereka serahkan untuk digandakan tidak terealisasi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9) mengatakan pelaku mengaku sebelum membunuh, memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang. Lalu kedua pelaku dan satu orang lainnya AR yang masih dalam pengejaran petugas, menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada korban untuk digandakan menjadi Rp20 Miliar.
Karena janji korban tidak terealisasi, bahkan sulit ditemui, kata Kapolres, pelaku kesal dan sepakat untuk menghabisi. " Ketiga pelaku datangi rumah korban di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7) lalu dengan cara diam-diam dan masuk melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng," Kata Kapolres.
Baca juga : Tim DVI Polri Identifikasi 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Setelah berada di dalam rumah, lanjut Kapolres, ketiga pelaku langsung membekap korban dengan bantal dan mengikat kakinya menggunakan selimut. Disaat korban tak berdaya, kata Kapolres, korban dipukuli hingga meninggal dunia.
Kemudian, tambah dia, pelaku menguras harta benda korban, seperti dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai. Karena takut ditangkap polisi, tandas Kapolres, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, seperti di Yogyakarta dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, dan akhirnya ditangkap petugas di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.
Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya, AR masih dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, dua unit sepeda motor Honda beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang digunakan untuk mengikat korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (OL-2)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
POLISI mengamankan seorang pria bernama Herman atau dukun gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang. Ternyata itu hanya trik sulap dengan uang palsu.
Hengki berharap masyarakat waspada dan belajar dari kejadian tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan bahkan pembunuhan.
Film berjudul Kiblat yang dibikin oleh rumah produksi Leo Pictures memicu kontroversi dari tokoh agama dan khalayak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved