Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Polres Kota (Polresta) Tangerang membekuk dua dari tiga pelaku yang diduga membunuhan Patoni,62 yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua pelaku yakni W,35, dan TYP,50, mengaku nekad menghabisi korban karena sakit hati uang yang mereka serahkan untuk digandakan tidak terealisasi.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9) mengatakan pelaku mengaku sebelum membunuh, memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang. Lalu kedua pelaku dan satu orang lainnya AR yang masih dalam pengejaran petugas, menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada korban untuk digandakan menjadi Rp20 Miliar.
Karena janji korban tidak terealisasi, bahkan sulit ditemui, kata Kapolres, pelaku kesal dan sepakat untuk menghabisi. " Ketiga pelaku datangi rumah korban di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7) lalu dengan cara diam-diam dan masuk melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng," Kata Kapolres.
Baca juga : Tim DVI Polri Identifikasi 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Setelah berada di dalam rumah, lanjut Kapolres, ketiga pelaku langsung membekap korban dengan bantal dan mengikat kakinya menggunakan selimut. Disaat korban tak berdaya, kata Kapolres, korban dipukuli hingga meninggal dunia.
Kemudian, tambah dia, pelaku menguras harta benda korban, seperti dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai. Karena takut ditangkap polisi, tandas Kapolres, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, seperti di Yogyakarta dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, dan akhirnya ditangkap petugas di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.
Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya, AR masih dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, dua unit sepeda motor Honda beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang digunakan untuk mengikat korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (OL-2)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Alfian kini sudah dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya hingga hukuman mati.
Film berjudul Kiblat yang dibikin oleh rumah produksi Leo Pictures memicu kontroversi dari tokoh agama dan khalayak.
Hengki berharap masyarakat waspada dan belajar dari kejadian tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan bahkan pembunuhan.
POLISI mengamankan seorang pria bernama Herman atau dukun gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang. Ternyata itu hanya trik sulap dengan uang palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved