Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Terduga Pembunuh Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi

Sumantri
13/9/2021 16:29

Polres Kota (Polresta) Tangerang membekuk dua dari tiga pelaku yang diduga membunuhan Patoni,62 yang dikenal sebagai dukun pengganda uang di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kedua pelaku yakni W,35, dan TYP,50, mengaku nekad menghabisi korban karena sakit hati uang yang mereka serahkan untuk digandakan tidak terealisasi.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin (13/9) mengatakan pelaku mengaku sebelum membunuh, memiliki perjanjian dengan korban untuk melakukan penggandaan uang. Lalu kedua pelaku dan satu orang lainnya AR yang masih dalam pengejaran petugas, menyerahkan uang sebesar Rp68,2 juta kepada korban untuk digandakan menjadi Rp20 Miliar. 

Karena janji korban tidak terealisasi, bahkan sulit ditemui, kata Kapolres, pelaku kesal dan sepakat untuk menghabisi. " Ketiga pelaku datangi rumah korban di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7) lalu dengan cara diam-diam dan masuk melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng," Kata Kapolres.

Baca juga : Tim DVI Polri Identifikasi 8 Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Setelah berada di dalam rumah, lanjut Kapolres, ketiga pelaku langsung membekap korban dengan bantal dan mengikat kakinya menggunakan selimut. Disaat korban tak berdaya, kata Kapolres, korban dipukuli hingga meninggal dunia. 

Kemudian, tambah dia, pelaku menguras harta benda korban, seperti dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai. Karena takut ditangkap polisi, tandas Kapolres, pelaku sempat berpindah-pindah tempat, seperti di Yogyakarta dan Kalideres, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, dan akhirnya ditangkap petugas di Kelurahan Kamal, Kecamatan  Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.

Sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya, AR masih dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, dua unit sepeda motor Honda beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang digunakan untuk mengikat korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya