Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Izin 2 Pedagang Daging Anjing adalah Berjualan Daging Babi

Putri Anisa Yuliani
13/9/2021 15:23
Izin 2 Pedagang Daging Anjing adalah Berjualan Daging Babi
Ilustrasi kampanye bebas daging anjing(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MANAJER Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan pedagang daging anjing yang dilaporkan oleh Animal Defenders Indonesia dan berdagang di Pasar Senen, ternyata memiliki izin untuk berdagang daging babi.

Ia menjelaskan, ada dua orang pedagang daging babi yang mengaku menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Ada dua orang. Keduanya memang memiliki izin menjual daging babi dan berjualannya ya di kios khusus untuk daging babi," kata Gatra saat dihubungi Media Indonesia, Senin (13/9).

Pihaknya sudah memberikan sanksi adminstrasi kepada kedua pedagang tersebut. 

"Sudah kami beri sanksi dan pembinaan. Kami ingatkan bahwa tidak boleh menjual daging anjing karena daging hewan tersebut bukan komoditi pangan," ujarnya.

Baca juga: Pasar Jaya Akan Respons Somasi Animal Defenders Indonesia

Jika kedapatan mengulangi kembali, pedagang tersebut akan diberikan sanksi berat yakni dilarang berdagang di pasar di seluruh ibu kota.

Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia melayangkan somasi terhadap Perumda Pasar Jaya atas temuan pedagang yang menjual daging anjing di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil investigasi Animal Defenders Indonesia, pedagang telah enam tahun berjualan dan bisa menjual daging anjing dari sebanyak 4-6 ekor anjing dalam sehari. 

Animal Defenders Indonesia menegaskan hal ini melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, suplai daging anjing didapat dari wilayah lain yang belum bebas rabies dapat mengancam kesehatan warga Ibukota. Merespons hal tersebut, Perumda Pasar Jaya pun melakukan penindakan dengan memberikan sanksi administrasi kepada dua pedagang daging anjing di Pasar Senen. Kedua pedagang itu tak boleh lagi berjualan daging anjing di pasar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya