Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Syarat Adminduk di DKI akan Dirasionalisasi

Putri Anisa Yuliani
07/9/2021 10:42
Syarat Adminduk di DKI akan Dirasionalisasi
Warga melakukan perekaman data KTP Elektronik di Kelurahan Setiabudi, Jakarta.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, atau yang akrab disapa Ariza, mengungkapkan pihaknya akan berupaya merasionalisasi persyaratan untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Jakarta. 

Hal itu ia ungkapkan kala menanggapi temuan tim Dukcapil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Ariza, persyaratan adminduk memang sebelumnya sangat rumit dan cukup menyulitkan masyarakat. Namun, dengan seiring perkembangan zaman dan teknologi, persyaratan tersebut harus disederhanakan sesuai kebutuhan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Temukan Sederet Syarat Tambahan Adminduk di DKI

"Ya tentu seiring dengan proses kemajuan regulasi berubah-ubah. Beberapa syarat akan dirasionalisasi," jelasnya di Balai Kota, Senin (6/9) malam.

Ia pun mengapresiasi temuan dari Tim Dukcapil Ditjen Dukcapil. Ia berharap temuan itu bisa membawa pelayanan di Jakarta lebih baik lagi.

"Informasi dari Dukcapil akan menjadi perhatian. Jadi persyaratan-persyaratan di manapun yang memberatkan tentu akan kita perhatikan agar regulasi menjadi lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri membentuk tim yang terjun ke sembilan kelurahan di Jakarta untuk memastikan proses pengajuan dokumen adminduk telah sesuai dengan aturan. 

Namun, setelah melakukan penyamaran untuk mengetahui alur pelayanan dan persyaratan pengajuan adminduk di sembilan kelurahan, tim justru menemukan satuan pelaksana dukcapil masih membebani masyarakat dengan puluhan syarat tambahan.

Mengetahui hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh pun segera menegur Kepala Dinas Dukcapil DKI agar seluruh pelayanan adminduk di Jakarta sesuai aturan dan tidak dibebani syarat tambahan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya