Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DKI Jakarta Terpakan PPKM Level 3, Makan di Warung 30 Menit

 Rahmatul Fajri
25/8/2021 13:31
DKI Jakarta Terpakan PPKM Level 3, Makan di Warung 30 Menit
Warga makan di Warung Tegal (Warteg) Ellya yang telah menerapkan protokol kesehatan di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Presiden RI yang menurunkan level 4 menjadi level 3 untuk area Jabodetabek.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, meski saat ini kasus covid-19 melandai dan membuat DKI Jakarta kini berada di PPKM level 3.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies, melalui keterangannya, Rabu (25/8).

Anies kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 pada sektor kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya