Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Siap Terapkan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan

Rahmatul Fajri
24/8/2021 17:50
Polda Metro Siap Terapkan Ganjil Genap di Tiga Ruas Jalan
Petugas kepolisian memantau kendaraan dalam pelaksanaan aturan ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

POLDA Metro Jaya (PMJ) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan selama PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta,

Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut aturan ganjil genap akan diberlakukan di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Penerapan kebijakan ganjil genap akan berlangsung selama sepekan ke depan.

"Untuk satu minggu ke depan, mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/8).

Lebih lanjut, dia mengatakan ketiga ruas jalan itu diberlakukan ganjil genap, karena merupakan sentra perkantoran di Ibu Kota. Diketahui, pada kebijakan PPKM level 3, kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan.

Baca juga: Jakarta Masuk 50 Kota Teraman Dunia, Ini Kata Anies

Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional kegiatan di atas dapat beroperasoi dengan kapasitas maksimal 25%. "Karena tiga kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana masa PPKM level 3 itu masih diberlakukan ketentuan esensial dann kritikal, ada yang 50% WFO," jelas Sambodo. 

"Sehingga, kita berpikiran bahwa untuk sekitaran Thamrin tetap perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan mobilitas dengan melakukan ganjil genap," imbuhnya.

Sambodo menyatakan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan pelat hitam diizinkan melintas sesuai dengan pelat nomor dan tanggal tertentu. Sementara, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, hingga kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri.

Baca juga: Dokumen Syarat Perjalanan Tetap Diberlakukan untuk Naik KRL

"Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," pungkas Sambodo.

Pihaknya pun masih melakukan kajian terhadap penerapan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Saat ini, petugas kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Kebijakan masih sama, kita putar balik. Untuk penindakan dengan tilang, nanti kita kaji bersama. Apakah minggu depan sudah kita laksanakan dua-duanya," tandas dia.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya