Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan selama PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta,
Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut aturan ganjil genap akan diberlakukan di ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said. Penerapan kebijakan ganjil genap akan berlangsung selama sepekan ke depan.
"Untuk satu minggu ke depan, mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (24/8).
Lebih lanjut, dia mengatakan ketiga ruas jalan itu diberlakukan ganjil genap, karena merupakan sentra perkantoran di Ibu Kota. Diketahui, pada kebijakan PPKM level 3, kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan.
Baca juga: Jakarta Masuk 50 Kota Teraman Dunia, Ini Kata Anies
Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional kegiatan di atas dapat beroperasoi dengan kapasitas maksimal 25%. "Karena tiga kawasan utama perkantoran di Jakarta, di mana masa PPKM level 3 itu masih diberlakukan ketentuan esensial dann kritikal, ada yang 50% WFO," jelas Sambodo.
"Sehingga, kita berpikiran bahwa untuk sekitaran Thamrin tetap perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan mobilitas dengan melakukan ganjil genap," imbuhnya.
Sambodo menyatakan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan pelat hitam diizinkan melintas sesuai dengan pelat nomor dan tanggal tertentu. Sementara, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, hingga kendaraan dinas pelat merah TNI-Polri.
Baca juga: Dokumen Syarat Perjalanan Tetap Diberlakukan untuk Naik KRL
"Dikecualikan juga untuk pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin," pungkas Sambodo.
Pihaknya pun masih melakukan kajian terhadap penerapan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Saat ini, petugas kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
"Kebijakan masih sama, kita putar balik. Untuk penindakan dengan tilang, nanti kita kaji bersama. Apakah minggu depan sudah kita laksanakan dua-duanya," tandas dia.(OL-11)
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved