Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMUDI mobil Fortuner dengan plat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jumat (20/8), tidak ditahan oleh polisi. Meski begitu, pengemudi dengan inisial AS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Baca juga: Insiden Lift Jatuh di Mal Margo City Berlanjut ke Ranah Hukum
Sambodo juga menjelaskan tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Dengan cara membuang plat nomor polisi yang ia gunakan ke dalam parit.
“Barang bukti kita amankan mobil Fortuner pada Minggu (22/8) pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit,” ungkap Sambodo.
Diketahui, mobil tersebut saat melawan arah di Jalan Tentara Pelajar menyerempet mobil Peugeot. Mobil Fortuner yang dikemudikan AS tersebut kemudian berusaha melarikan diri.
AS juga melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8) dini hari.
Kendaraan berplat nomor polisi tersebut dikejar lantaran berkendara melawan arah di Jalan Tentara Pelajar hingga menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot pada Sabtu (21/8) pukul 02.30 dini hari.
Pengendara mobil Marcedes-Benz pun sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi tersebut di Pos Pengumben 2. Namun, saat korban menghampiri pengemudi Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu langsung tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.
Bahkan, di lokasi TKP ketiga, saat salah belok ke gang yang diportal, AS melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan terjatuh. (OL-1)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved