Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGEMUDI mobil Fortuner dengan plat polisi 3488-07 yang melawan arah dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jumat (20/8), tidak ditahan oleh polisi. Meski begitu, pengemudi dengan inisial AS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap Driver Fortuner dengan inisial AS, karena ancaman terhadap pasal yang dijerat kepada tersangka kurang dari 5 tahun,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan.
AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, Pasal 312. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
Baca juga: Insiden Lift Jatuh di Mal Margo City Berlanjut ke Ranah Hukum
Sambodo juga menjelaskan tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dan barang bukti kejadian tabrakan dengan mobil lainnya. Dengan cara membuang plat nomor polisi yang ia gunakan ke dalam parit.
“Barang bukti kita amankan mobil Fortuner pada Minggu (22/8) pagi yang sempat dibawa ke Bengkel Serang untuk diperbaiki bagian bekas tabrakan dengan mobil lainnya. Kemudian tersangka AS berusaha menghilangkan plat nomor polisi yang ia gunakan di sebuah parit,” ungkap Sambodo.
Diketahui, mobil tersebut saat melawan arah di Jalan Tentara Pelajar menyerempet mobil Peugeot. Mobil Fortuner yang dikemudikan AS tersebut kemudian berusaha melarikan diri.
AS juga melawan arah di Jalan Tentara Pelajar Senayan Jakarta pada Jumat (20/8) dini hari.
Kendaraan berplat nomor polisi tersebut dikejar lantaran berkendara melawan arah di Jalan Tentara Pelajar hingga menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot pada Sabtu (21/8) pukul 02.30 dini hari.
Pengendara mobil Marcedes-Benz pun sempat berhasil menghadang laju kendaraan mobil berplat dinas polisi tersebut di Pos Pengumben 2. Namun, saat korban menghampiri pengemudi Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu langsung tancap gas hingga korban jatuh dan terseret.
Bahkan, di lokasi TKP ketiga, saat salah belok ke gang yang diportal, AS melaju kencang hingga membuat pengemudi mobil Mercedes Benz yang mendekati mobil Fortuner yang ia kemudikan terjatuh. (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved