Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KORLANTAS Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” terang Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes. Taslim Chairuddin dalam keterangannya.
Baca juga : Polisi Sebut Tawuran Remaja Banyak Terjadi karena Saling Ejek di Medsos
“Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi,” sambungnya.
Namun demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.
Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan. (OL-2)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkiniĀ
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved