Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
ANGGOTA Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai usulan interpelasi terhadap ajang balap mobil Formula E terlalu prematur.
Menurutnya, di tengah pandemi covid-19, kinerja Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi, karena berhasil membawa wilayah Ibu Kota kembali ke zona hijau.
"Ini sangat layak mendapatkan penghargaan dari dalam dan luar negeri. Saya tidak mengerti logikanya, jika masih bicara interpelasi pada saat agenda yang menjadi tugas pokok dewan tertunda, seperti sekarang ini," pungkas Abdul, Kamis (19/8).
Baca juga: Selain PSI, Golkar dan PDIP, Demokrat juga tak Setuju Formula E Digelar
Dia pun menyoroti banyaknya tugas DPRD DKI yang belum dilaksanakan. Serta, sangat mendesak lantaran terkait dengan pelayanan untuk Ibu Kota.
Misalnya, perda terkait covid-19, perda terkait RDTR dan zonasi, revisi RPJMD, masa reses, kunjungan kerja, hingga KUA 2022.
Azis pun melihat bahwa gelaran Formula E pada 2022 bisa membawa keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta. "Saya positif thinking saja Formula E ini akan mendatangkan banyak devisa. Mengingat, image negara kita dan mengangkat nama Gubernur, sehingga banyak aspek politisnya," tuturnya.(OL-11)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved