Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan tim pembina Samsat Jabar bertajuk Triple Untung Plus 2021 periode 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
"Program ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Kamis (19/8).
Dijelaskannya, program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.
Baca juga: Ini 14 Layanan Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek
Wali Kota mengimbau kepada warga Kota Bekasi untuk menyukseskan program Pemprov Jawa Barat tersebut.
"Ayo masyarakat warga Kota Bekasi segera memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu," pungkasnya.(OL-5)
Skema bagi hasil yang disisihkan ini bertujuan agar kesenjangan pembangunan tidak semakin melebar.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), tetapi juga membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Atong menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Petugas UPPD menyambangi rumah sakit, instansi, dan tempat parkir untuk memeriksa langsung masa berlaku pajak kendaraan, baik pribadi, maupun dinas.
Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, ini rinciannya
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved