Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan tim pembina Samsat Jabar bertajuk Triple Untung Plus 2021 periode 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
"Program ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Kamis (19/8).
Dijelaskannya, program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.
Baca juga: Ini 14 Layanan Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek
Wali Kota mengimbau kepada warga Kota Bekasi untuk menyukseskan program Pemprov Jawa Barat tersebut.
"Ayo masyarakat warga Kota Bekasi segera memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu," pungkasnya.(OL-5)
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bernomor polisi ganjil dilakukan pada tanggal ganjil dan untuk nomor polisi genap di tanggal genap.
SEBELUM menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
GERAI Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
ADA 14 Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
LAYANAN Samsat Keliling untuk memudahkan mayarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus untuk pajak tahunan saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved