WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan tim pembina Samsat Jabar bertajuk Triple Untung Plus 2021 periode 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
"Program ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Kamis (19/8).
Dijelaskannya, program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1.
Baca juga: Ini 14 Layanan Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek
Wali Kota mengimbau kepada warga Kota Bekasi untuk menyukseskan program Pemprov Jawa Barat tersebut.
"Ayo masyarakat warga Kota Bekasi segera memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu," pungkasnya.(OL-5)