Ini Penjelasan Wagub DKI Soal Durasi Makan di Restoran Jadi 30 Menit

Putri Anisa Yuliani
18/8/2021 14:47
Ini Penjelasan Wagub DKI Soal Durasi Makan di Restoran Jadi 30 Menit
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menambah durasi waktu makan di tempat bagi pengunjung restoran, kafe, maupun warung makan dari semula hanya 20 menit menjadi 30 menit. 

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur No 987 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang.

Baca juga: Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi Menurun

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penambahan durasi ini disebabkan warga merasa waktu makan hanya 30 menit tidak cukup.

"Ya karena waktu 20 menit itu tidak cukup mungkin bagi warga yang memiliki anak-anak ya. Jadi ditambah," kata pria yang akrab disapa Ariza itu di Jakarta, Rabu (18/8).

Namun demikian, meskipun Pemprov DKI memperpanjang durasi makan di tempat, warga tetap diminta sebisa mungkin untuk tidak makan di restoran dan hanya makan di rumah atau untuk dibawa pulang guna menghindari penularan virus corona.

"Bagi warga yang ke kantor lebih baik bawa bekal dan makan di tempat masing-masing, di meja masing-masing. Tetap jaga protokol kesehatan," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya