Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PT MPI Serahkan Sejumlah Bukti Dugaan Penipuan CSMI ke Polisi

Hilda Julaika
12/8/2021 15:04
PT MPI Serahkan Sejumlah Bukti Dugaan Penipuan CSMI ke Polisi
PT Media Property Indonesia memasang plang peringatan di Gedung Indonesia One(MI / ADAM DWI)

PT Media Properti Indonesia (MPI) telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi Gedung Indonesia 1 ke Polda Metro Jaya (PMJ). Adapun pihak terlapor yakni PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Sengketa ini pun tengah dilakukan penyedikan oleh PMJ.

Gugatan dilayangkan lantaran pihak China Sonangol tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan saham dan investasi gedung tersebut.

“Ada beberapa dokumen yang sudah diserahkan. Saat ini sedang ditelaah sama penyidik PMJ,” kata Kuasa Hukum PT Media Property Indonesia Rahim Lasupu saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (12/08).

Adapun dokumen-dokumen tersebut terdiri dari, corporate dokumen para pihak terkait, korespondensi antara MPI dengan pihak CSMI dan CSRE serta afiliasinya, dan dokumen persyaratan loan (pinjaman) ICBC.

Baca juga: CEO Media Group: Gugatan ke PT CSMI Karena Komunikasi Buntu

Adapun terkait dengan upaya PT MPI untuk memperjelas janji komitmen kepemilikan saham dari 1% menjadi 30% untuk PT MPI juga dilakukan. Dengan memberikan sejumlah dokumen lainnya. Namun, Rahim belum merinci dokumen apa saja.

“Ada dokumen lainnya,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, Media Group melalui PT MPI memperkarakan PT CSMI. erkara terkait kasus pembangunan Gedung Indonesia 1 itu tak muncul tiba-tiba.

"Enggak ujug-ujug dilaporkan, ada proses persuasif, selalu ada proses surat menyurat, dan seterusnya, menanyakan tindakan korporasi yang tidak melibatkan kami," ujar CEO Media Group, M Mirdal Akib.

Menurut dia, ada masalah administrasi yang tak tuntas antara kedua pihak. Sebab, ada hak saham 30 persen miliki PT MPI dalam proyek itu yang tak dipenuhi PT CSMI.

Mirdal menyebut sejumlah komunikasi telah ditempuh bersama pihak PT CSMI maupun pihak China Sonangol Real Estate (CSRE) di Singapura dan Hong Kong. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.

"Karena mereka (CSMI) vacum dan enggak ada di sini. Jadi Media Group harus menghadapi residu permasalahan yang ditinggalkan, tapi enggak ada administrasi kejelasan terhadap share yang kami miliki," ujar Mirdal.

Gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MPI melalui kuasa hukum Rahim Lasupu melayangkan gugatan bernomor 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst. Media Group menggugat PT CSMI dan CSRE.

"Kedua tergugat ini kami gugat berdasarkan dasar one prestasi karena memang tadi di awal ada komitmen 30 persen saham yang seharusnya menjadi hak saham PT MPI, namun hingga detik ini sampai group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya