Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI status tersangka penyuntik vaksin kosong di Pluit dicabut, EO diperbolehkan kembali bekerja sebagai perawat. Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, Maryanto, menegaskan tak ada sanksi kode etik untuk EO.
"Tidak ada, karena kami justru sejak awal kan mendorong Polri untuk mengungkap kasus ini dan sambil berjalan kami juga tentunya berkomunikasi dengan pengurus-pengurus (PPNI) di tingkatan Jakarta Barat dan juga DKI Jakarta," kata Maryanto, di Polres Jakarta Utara, Kamis (12/8).
Jika rumah sakit tempat EO bekerja memberikan sanksi, pihak PPNI juga bersedia melakukan advokasi untuk EO. Langkah ini dilakukan karena kasus yang menyeret EO telah dihentikan.
"Kami akan advokasi kalau itu terjadi karena sampai hari ini tidak ada langkah-langkah untuk melanjutkan kasus tersebut. Dari pihak kepolisian memediasi, memberi fasilitas musyawarah kepada EO dan juga keluarga BLP sudah terjadi saling memaafkan," kata Maryanto.
Baca juga : Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur di Hotel Pasar Senen
EO juga dikabarkan masih dalam kondisi syok, lantaran sempat ditetapkan tersangka atas kelalaiannya. PPNI telah memberi dukungan moril terhadap EO agar tidak ada gangguan psikologis padanya.
"Ya harus bekerja dan harus tetap berkarya karena tenaganya dibutuhkan oleh masyarakat sebagai aksi aksi kemanusiaan bagi sebagai vaksinator maupun penanganan pandemi," katanya.
Atas peristiwa suntikan vaksin kosong tersebut, Maryanto mengimbau kepada seluruh perawat se-Indonesia untuk tetap berpegang teguh kepada SOP yang ada. Begitu juga dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah, agar penanganan vaksinasi tetap berjalan sesuai dengan peraturan.
"Karena PPNI bersinergi juga terhadap kegiatan vaksinasi yang berada di lingkungan-lingkungan yang diadakan oleh berbagai pihak. Termasuk yang diadakan Polri sendiri terkait dengan kegiatan Vaksinasi Merdeka," tutupnya. (OL-2)
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved