Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ADAM Deni Giantara, pelapor kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias Jerinx menyerahkan barang bukti ke polisi. Bukti itu berupa handphone (hp).
"Ada rekaman sekitar 1 menit 30 detik, yang intinya berisi ancaman dengan kalimat saya injak kepala kau di trotoar, itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," kata Adam Deni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).
Adam mengaku telah menyerahkan bukti lainnya ke polisi saat pemeriksaan pertama. Namun, dia tidak menyebut bukti tersebut.
"Saat ini bukti yang saya serahkan hanya satu buah hp untuk dibawa ke tim Puslabfor dari Polda Metro Jaya," ungkap Adam.
Kasus pengancaman Jerinx kini telah naik penyidikan. Adam mengapresiasi proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya hal itu bukti polisi melayani setiap laporan masyarakat.
"Karena memang saya masyarakat biasa yang menggunakan hak saya untuk menuntut keadilan, untuk menyelesaikan masalah ini. Alhamdulillah status sudah naik penyidikan, semoga saja proses ini akan tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari pihak kepolisian," ujar Adam.
Kasus pengancaman Jerimx naik penyidikan setelah gelar perkara. Polisi menyatakan perbuatan Jerinx memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Penyidik Polda Meto Jaya telah memeriksa Jerinx di Polda Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Polisi jemput bola karena Jerinx tidak bisa datang ke Jakarta karena terkendala perjalanan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Baca juga : Kapolri Apresiasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pasar Modern BSD City
Adam melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (OL-2)
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Dalam mediasi sebelum saya laporkan itu saya ditolak mentah-mentah. Ditantang tanding hukum, saya dibilang bukan siapa-siapa,” kata Adam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved