Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MRT Tutup Sementara 3 Stasiun di Jakarta, Ini Daftarnya

Hilda Julaika
19/7/2021 17:34
MRT Tutup Sementara 3 Stasiun di Jakarta, Ini Daftarnya
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan penutupan sementara 3 stasiun miliknya. Di antaranya, Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra mulai Minggu, 18 Juli 2021.

Karena ada penutupan sementara tiga stasiun tersebut, pengguna jasa MRT dapat menggunakan alternatif stasiun MRT terdekat lainnya, yaitu;

  1. Stasiun MRT Cipete Raya dan Stasiun MRT Blok A sebagai alternatif Stasiun MRT Haji Nawi
  2. Stasiun MRT Senayan dan Stasiun MRT Blok M BCA sebagai alternatif Stasiun MRT ASEAN
  3. Stasiun MRT Bendungan Hilir dan Stasiun MRT Dukuh Atas BNI sebagai alternatif Stasiun MRT Setiabudi Astra

Baca jugaKasus Masih Tinggi, DPRD DKI Minta PPKM Darurat Dilanjutkan

Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka mendukung optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sebagai upaya penanganan Covid-19.

"Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran covid-19," ujarnya, Minggu (18/7).

Pratomo menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai hal di antaranya tingkat kepadatan stasiun yang rendah, bukan merupakan stasiun besar, serta lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menerapkan beberapa penyesuaian kebijakan layanan operasional terkait penerapan PPKM Darurat diantaranya pemberlakuan dokumen STRP sebagai persyaratan pelaku perjalanan, perubahan jadwal operasional, dan pemberlakuan protokol kesehatan di stasiun MRT secara ketat," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya