Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLISI menciduk tersangka berinisial R (24) yang terlibat dalam pembuatan surat rapid antigen palsu. Tersangka R dilakukan penangkapan di wilayah Manokwari, Papua Barat pada Jumat (2/7) silam.
Diketahui, tersangka R mencatut nama milik sebuah apotek dan laboratorium klinis di wilayah Manokwari untuk membuat surat palsu rapid antigen covid-19 palsu.
"Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polad Papua Barat, Kombes Ilham Saparona.
Ilham menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa cap atau stampel dengan logo laboratorium Editha Dearni serta logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
R, lanjut Ilham, memalsukan hasil swab tersebut dengan mengedit surat yang dimilikinya dengan cara discan. Lalu tersangka menandatangani surat itu secara pribadi.
Pelaku merupakan pekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021. R lantas memalsukan surat antigen dengan mematok harga sekitar Rp100 ribu.
"Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-hari," tuturnya.
Baca juga: Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu di Facebook, AA Raup Jutaan
Pelaku, kata Ilham, sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Ilham mengemukakan satu surat dihargai Rp100 ribu, sehingga total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat Laboratorium Editha Dearni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi berharap agar masyarakat tak mencari jalan pintas untuk memenuhi persyaratan selama masa pandemi dengan memalsukan surat.
Ilham menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran pidana dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.(OL-5)
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan ,keempat tersangka yang ditangkap berinisial MSF, S, HF, dan AR. Tiga orang merupakan petugas di bandara
Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja mengatakan kejadian tersebut diakibatkan adanya kesalahan administrasi dari staf di lapangan karena ada 2 nama yang sama.
Pemalsu (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktek ilegal itu karena ingin membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.
Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan
Satgas Penanganan Covid-19 berupaya memperketat pengawasan pintu perbatasan melalui transportasi laut dan memastikan karantina berjalan dengan baik.
TERDAKWA kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) covid-19 dituntut 12 bulan penjara oleh jaksi di PN Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved