Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Ciduk Tersangka Pembuat Surat Rapid Antigen Palsu di Papua

Yakub Pryatama
16/7/2021 11:55
Polisi Ciduk Tersangka Pembuat Surat Rapid Antigen Palsu di Papua
Ilustrasi rapid(ANTARA)

POLISI menciduk tersangka berinisial R (24) yang terlibat dalam pembuatan surat rapid antigen palsu. Tersangka R dilakukan penangkapan di wilayah Manokwari, Papua Barat pada Jumat (2/7) silam.

Diketahui, tersangka R mencatut nama milik sebuah apotek dan laboratorium klinis di wilayah Manokwari untuk membuat surat palsu rapid antigen covid-19 palsu.

"Surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polad Papua Barat, Kombes Ilham Saparona.

Ilham menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa cap atau stampel dengan logo laboratorium Editha Dearni serta logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

R, lanjut Ilham, memalsukan hasil swab tersebut dengan mengedit surat yang dimilikinya dengan cara discan. Lalu tersangka menandatangani surat itu secara pribadi.

Pelaku merupakan pekerja di salah satu jasa pengetikan sejak Mei 2021. R lantas memalsukan surat antigen dengan mematok harga sekitar Rp100 ribu.

"Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-hari," tuturnya.

Baca juga: Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu di Facebook, AA Raup Jutaan

Pelaku, kata Ilham, sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Ilham mengemukakan satu surat dihargai Rp100 ribu, sehingga total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat Laboratorium Editha Dearni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi berharap agar masyarakat tak mencari jalan pintas untuk memenuhi persyaratan selama masa pandemi dengan memalsukan surat.

Ilham menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran pidana dan bertentangan dengan program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya